Header Ads

J.E.T alias Ota Hari ini diperiksa penyidik Kejari Manado

 

Manado ESC - JET alias Ota diperiksa penyidik dari Kejari Manado, dalam status sebagai tersangka bansos ikan kaleng, yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 7 miliar, pada Jumat. 

"Hari ini Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang, yang berstatus tersangka, yakni  Ota dan FA. Ota diperiksa sejak pukul 10.00 WITA," kata Kajari Manado, Wagiyono, melalui Humas, Hijran Safar, di Manado, Jumat. 

Hijran Safar mengatakan, hingga Jumat sidang saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, dan pada pukul 13.00 WITA, menyusul FA akan diperiksa juga oleh penyidik. 

Mengenai tindakan untuk menahan atau tidak, Hijran yang juga Kasie Intel Kejari Manado itu, menjawab nanti melihat alasan subjektif dari penyidik, yang pasti saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan. 

Ota dan FA, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2024, setelah menyelesaikan penyidikan kasus ikan kaleng. 

Sebelumnya Kejari Manado, sudah menetapkan mantan kepala dinas sosial Manado, Samua Kaawoan sebagai tersangka bahkan sementara disidang di Pengadilan Tipikor Manado.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.