J.E.T Alias Ota Berkumpul Bersama Mantan Kepala Dinas Sosial Manado Menghuni Rutan Malendeng
Manado ESC - Menyusul mantan kepala dinas sosial, Sammy Kaawoan, mantan kepala badan keuangan dan aset daerah Manado, JET alias Ota menghuni Rutan Malendeng, Manado, Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Ota dan serta FA alias Ferry ditahan penyidik Kejari Manado, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selama kurang lebih enam jam, di ruang pidsus Kejari Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, SH, MH, didampingi Kasie Intelijen, Evan Sinulingga, SH dan Kasis Pidsus yang juga ada Humas Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH, mengatakan, berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik serta fakta-fakta yang mencuat selama persidangan, Ota adalah salah satu orang yang paling berperan dalam korupsi pengadaan ikan kaleng, saat COVID-19 lalu.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik Kejari Manado, juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng, dengan terdakwa Sammy Kaawoan, Ota termasuk salah seorang yang paling berperan dalam Tipikor pengadaan ikan kaleng," kata Kejari, Wagiyo.
Wagiyo mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024, lalu tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mereka.
Bahkan menurutnya, kedua orang tersebut, telah dicekal untuk bepergian keluar negeri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengenai pasal yang didangkakan, Wagiyo mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primer, dan pasal 3 untuk subsidair.
"Selainj itu, untuk menjamin pemulihan dan pengembalian uang negara itu, Kejari Manado sudah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset kedua tersangka," tegas Wagiyo.
Sementara kasie pidsus Kejari Manado, Evan Sinulingga, bersama Humas, Hijran Safar, mengatakan, bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 10 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dims)
Post a Comment