Header Ads

KPU Manado Menyerahkan Santunan Kematian dan Sakit/kecelakaan Untuk 32 Tenaga Adhoc

 


MANADO ESC - Lima hari usai penghitungan suara tingkat provinsi, KPU Manado, menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kerja, bagi 32 orang tenaga adhoc penyelenggara pemilu 2024, di aula KPU, Rabu sore.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Manado, Ramly Pateda, SHI, mengatakan santunan itu diberikan kepada yang meninggal maupun sakit atau kecelakaan selama melaksanakan tugas sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu, dimulai sejak menerima SK. 


Sebelumnya Pateda mengatasnamakan KPU RI, Provinsi dan seluruh jajarannya di Manado, menyampaikan apresiasi kepada seluh tenaga adhoc yang sudah bekerja maksimal. 

"Saudara-saudara pertama-tama saya atas nama pimpinan dan seluruh staf KPU, menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara, badan adhoc yang sudah bekerja maksimal selama proses pemungutan dan perhitungan suara," kata Ramly Pateda, di Manado, di sela-sela acara.

Karena maksimalnya kerja mereka itu, maka ada saja tenaga adhoc yang sakit atau bahkan meninggal dunia. 

Dia mengatakan, KPU sangat mengapresiasi Manado kerja para adhoc, karena itulah, KPU menerbitkan keputusan nomor 059 tahun 2023 tentang santuan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilu 2024. 

Ramly Pateda mengatakan, berdasarkan data yang ada, penerima santunan kematian dan kecelakaan kerja, berjumlah 32 orang, dan yang diundang pada hari pertama penyerahan ini sebanyak 15 orang namun hanya 12 yang datang. 

"Kami menjadwalkan penyerahan kepada 15, yakni dua PPS dan 13 KPPS, masing-masing adalah Micky Sepang, KPPS Malalayang Satu Barat, Aprila Beslar KPPS Singkil Satu, Feibryana Abdjul KPPS Pakowa, Endang Soetopo, PPS Singkil Satu, Utami Lahiya, KPPS Dendengan Dalam, Imanuel Giroth KPPS Sario Utara, Angelika Kountul KPPS Sario Utara, Deiby N Ombuh KPPS Ranotana,  Jans H. Kumaat Ketua KPPS Sario Tumpaan, glend Kamalirang Ketua KPPS di Meras, Sandra Ibrahim  Ketua KPPS di Banjer, Yulianti Boham ketua KPPS di Kairagi, Juminati Key KPPS di Banjer dan Ria Tampanguma KPPS di Pakowa," katanya. 

Dia mengatakan, untuk santunan duka diberikan sebesar Rp46 juta, sedangkan yang sakit diberikan merata masing-masing sebesar Rp 2 juta perorang, namun khusus Micky Sepang.(DIMS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.