Header Ads

Rumah Tersangka J.E.T Alias Ota Digeledah Kejaksaan Manado

 


Manado,ESC - Kejaksaan Negeri Manado, melakukan penggeledahan rumah milik dari JET alias Ota.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manado Evan Sinulingga, S.E, S.H, M.H, berdasarkan penetapan Nomor 1/ Penpid.sus-TPK-GLD/2024/PN Manado tanggal 8 maret 2024.Kamis.


Tim Kejaksaan Setelah Mendapatkan Surat penetapan langsung bergerak di Rumah Tersangka JET alias Ota Di jalan Lingkungan I RT 005/ RW 001 Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga  (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020. 

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Manado, telah berhasil menemukan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III, antara lain

* 4 (empat) Bundel Dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020;

* Beberapa Buku Tabungan Bank  atas nama tersangka dan keluarganya

* Kwitansi, Faktur dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

Selanjutnya dokumen – dokumen tersebut telah disita oleh tim penyidik kejaksaan negeri manado.


Proses penggeledahan tersebut didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung Ivan Roring. Sehingga proses penggeledahan dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan mencari dan mengumpulkan alat bukti setelah JET (selaku mantan Kepala BKAD Kota Manado) dan FA (Pelaksana Kegiatan) ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024. 

Sebelumya  kedua tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2023 telah ditetapkan sebagai orang  yang dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan selama 6 bulan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.