Header Ads

KPU Manado Pastikan Pilkada Kota Tak Ada Peserta Perseorangan

 


Manado ESC - KPU Kota Manado, memastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan yang akan ikut dalam perhelatan Pilkada di ibukota Sulawesi Utara tersebut. 

Hal tersebut ditegaskan oleh KPU Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, SH, MH, didampingi ketua divisi teknis, Hazrul Anom, juga tiga komisioner lainnya, Ismail Harun, Ramly Pateda dan Patiria Kuhu,   saat menggelar jumpa pers, Senin (13/5) tengah malam sekitar pukul 00.40 Wita, di ruang serbaguna Sekretariat penyelenggara pemilu tersebut. 


  "Jadi semenjak dibuka pada tanggal 7 Mei lalu, sampai 12 Mei pukul 23.59 Wita, tidak ada satupun bakal calon yang datang mengantarkan berkas dukungan, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur perseorangan," kata Kaparang.

Mantan ketua LBH Pers Manado itu, mengakui KPU sudah memprediksi hal ini, sebab sejak awal dibuka, tidak ada satupun tim sukses atau bahkan bakal calon yang datang berkonsultasi tentang maju dari jalur perseorangan, sampai Minggu siang. 

Kendati begitu, Kaparang mengatakan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Kota Manado, pihaknya tetap normatif, ikut regulasi yang ada dengan melalui semua tahapan, termasuk menyiapkan help desk, dan semua staf KPU siaga memberikan informasi yang diperlukan. 


"Kami tetap siap, bahkan dalam pengawasan ketat Bawaslu yang juga tetap ada sampai malam ini, saudara-saudara bisa melihat, ada staf Bawaslu, Pak Jero Elungan, SH, yang hadir melaksanakan tugas pengawasan sampai masuk tanggal 13 Mei ini," katanya. 

Sedangkan Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom, menjelaskan, berdasarkan jadwal sesuai dengan Keputusan KPU Manado nomor 259/2024, Minggu pukul 23.59 Wita, adalah adalah batas akhir penyerahan dukungan bakal calon perseorangan dan ini press rilis dari KPU manado


"Sesuai dengan keputusan KPU Manado, nomor 259/2024, waktu penyerahan dukungan ke KPU Manado, dimulai tanggal 8 sampai 13 Mei 2024, dan hingga malam ini kami nyatakan nihil," kata Anom.

Dia menjelaskan, sesuai aturan terbaru, syarat minimal dukungan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, untuk calon perseorangan dari pemilih yang punya hak pilih, di  DPT adalah sebanyak 30.033 dukungan, yang harus diunggah di Silonkada, dengan persebaran di minimal enam kecamatan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.