Bupati FDW Pimpin Rakor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
ESC - Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang juga turut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Bpk. Theodorus Kawatu, SIP., bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (29/04/2025).
Pemerintah Menargetkan Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, yakni pada 12 Juli 2025. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Akan Dilakukan Melalui Tiga Pendekatan Utama. Pertama, mendirikan koperasi baru. Kedua, revitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih produktif. Ketiga, mengembangkan koperasi yang selama ini sudah berjalan, namun memerlukan dukungan tambahan.
Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan. Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi desa, Program ini bukan hanya sekadar inisiatif pemerintah, tetapi juga representasi dari semangat kolektif masyarakat desa untuk menjadi subjek pembangunan. Dalam menghadapi tantangan modernisasi yang sering kali mengikis kemandirian desa, koperasi ini hadir sebagai solusi yang membangun ekonomi desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Koperasi Desa Merah Putih adalah program nasional untuk membentuk atau mengembangkan koperasi di seluruh desa di Indonesia. Program ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Upaya Meningkatkan ketahanan pangan nasional. Mempercepat pengentasan kemiskinan di desa. Memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah akan mengalokasikan modal awal yang bersumber dari berbagai pendanaan. Dana tersebut mencakup Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Minahasa Selatan Bpk. Donal Mukuan, SE., bersama dengan Tim.
Bupati Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda yang juga adalah Plt. Kepala Dinas Sosial, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PPKB, Kepala BKPSDM dan perwakilan Dinas Koperasi dan UKM.
Post a Comment