Header Ads

 


Paparang,CS Resmi Daftarkan Praperadilan Kepada Kapolda Sulut

 



Manado ESC - Tim penasihat hukum (PH) AGK tersangka satu dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM, yang dikomandani, advokad senior, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, resmi mendaftarkan praperadilan kepada kapolda Sulut, cq. Direskrimsus, di PN Manado, Rabu pagi. 

Didampingi Advokad senior lainnya, Hanafi Saleh, SH, MH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH,  Samuel Tatawi, SH dan Reynaldi Muhammad, SH, mereka mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada mantan birokrat senior Sulawesi Utara itu. 

Paparang yang dikenal sebagai macan persidangan itu, mempertanyakan proses hukum kepada kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka pertama, padahal dalam proses hibah pemprov kepada sinode GMIM, dia hanya saksi saja, sedangkan sang pemberi hibah yakni Olly Dondokambey ex offisio gubernur Sulut tetap aman. 


"Kami pertanyakan proses hukum terhadap klien AGK, sebab dia hanya saksi saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam kapasitas Pjs Sekprov, sedangkan pemberi hibah adalah Olly Dondokambey ex officio gubernur Sulawesi Utara saat itu dan penerima adalah HA ketua sinode GMIM, jika dia jadi tersangka, kenapa pemberi hibah serta saksi dua tidak jadi tersangka,?" kata Penasihat Paparang, didampingi penasihat hukum lainnya, Rabu pagi di teras PN Manado. 

Paparang mempertanyakan status kliennya AGK, sebab dia bertindak dalam perintah undang-undang, dan pasal 51 KUHP, menegaskan, bahwa seorang ASN yang bertindak karena jabatan tidak dapat dipidana, dan sudah jelas bahwa dia melaksanakan amanat undang-undang. 

"Selain itu, hukum pidana tidak mengenal hibah, karena itu pemberian cuma-cuma, yang secara hukum dibagi menjadi dua, yakni hibah wasiat dan biasa, dan itu kasus tersebut adalah hibah biasa, dimana hari itu diberikan, saat itu juga berlaku, jadi jika kemudian hibah ini, dipersoalkan, maka kami juga akan mempertanyakan, Polda Sulut yang menerima dana hibah dari gubernur untuk pengamanan Pilkada sebesar Rp 10 miliar,"katanya.  

Bahkan dia mengingatkan, berdasarkan UU KPK, dalam pasal 10 A, disebutkan, jangan sampai penegakkan hukum untuk tindak pidana korupsi ini justru melindungi pelaku utama perkara tindak pidana korupsi. 

"Dalam sidang perdana nanti, kami akan minta kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Direskrisus untuk menghadirkan sembilan saksi fakta dalam perkara ini,"kata Paparang. 

Para saksi fakta itu, katanya, adalah Kapolda Sulut, Irjen pol. Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, ketua BPMS HA yang sedang ditahan, mantan Sekprov yang sedang ditahan SK, mantan Sekda Minahasa JK yang ditahan, FK kepala biro Kesra pemprov yang ditahan, Sekum sinode GMIM Evert Tangel, serta KPU Sulut.     

Diapun menambahkan jika memang dalam sidang praperdilan, hakim memiliki pandangan bahwa sudah masuk pokok perkara, dia menegaskan, mereka sudah punya arah yang jelas, dalam berkas permohonan praper tersebut. 

Sementara baik Hanafi Saleh maupun Zemmy Leihitu, menutut agar semua penerima dana hibah diperiksa, baik organisasi keagamaan maupun ormas, dan harus ada audit investigasi dari BPK maupun BPKP, namun sepanjang klien mereka, diperiksa, tidak ada hasil audit investigasi oleh BPK maupun BPKP jadi heran bagaimana bisa menjadi tersangka. 

Advokad Zemmy Leihitu, mengatakan, bahwa penegakan hukum bagi klien mereka itu, seperti tajam kebawah tumpul ke atas. 

Demikian juga dengan advokad Hanafi Saleh, minta agar semua penerima dana hibah diperiksa, bukan hanya sinode GMIM saja, siapapun dia baik organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan harus diperiksa, karena semuanya sama, dimata hukum.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.