Hakim Tunggal Kabulkan Permintaan Vanny Suoth Cabut Praper ke Polda
Manado ESC - Erni Lili Gumolili, SH, MH, Hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Vanny Suoth, istri HA, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM, menetapkan tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan tersebut.
Penetapan itu, dilakukan oleh hakim Erni Lili Gumolili, SH, MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin siang, sekitar pukul 11.30 Wita, yang dihadiri oleh kedua pihak yakni Vanny Suoth, bersama tim hukumnya yang dipimpin Janes Andre Palilingan, SH,MH serta tim dari Polda Sulut.
Setelah sidang dibuka, hakim Erni, langsung mengatakan bahwa pihaknya menerima surat pencabutan praperadilan, yang diajukan oleh pemohon, pada tanggal 29 April 2025, serta ada satu surat pemberitahuan dan koordinasi dari penasihat hukum pemohon, Denny Palilingan, SH,MH, soal persidangan tanggal 5 Mei 2025.
"Apakah benar pemohon yang mengajukan pembatalan praperadilan? Tidak ditekan atau diintimidasi oleh siapapun?" dan diterima tembusannya oleh Polda Sulut dan BPMS, Tanya hakim kepada pemohon, dan dijawab iya.
Hakim tinggal juga menanyakan kepada penasihat, apakah sepengetahuan Vanny Suoth, surat koordinasi dan pemberitahuan itu, yang berisi bahwa pemohon dalam kondisi tidak paham hukum, dan dijanjikan oleh oknum oknum, bahwa suaminya akan diberikan penangguhan penahanan, sehingga mencabut praperadilan.
Namun dia membantah, dirinya ditekan dan mau mencabut permohonan atas keinginan sendiri, sehingga hakim tunggal menetapkan pemeriksaan permohonan praperadilan tersebut dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
Sementara tim hukum Vanny Suoth, mengatakan, klienya mencabut permohonan itu untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.
Mereka tinggal mendampingi dalam pemeriksaan Pokok perkara, jika kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut, sampai ke persidangan yang memeriksa tersangka HA, dalam kasus dugaan Tipidkor dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.(Dims)
Post a Comment