Header Ads

 


Hanny Wala Praperadilankan Polda Sulut

 


Manado ESC - Ir. Hanny Wala mempraperadilankan, Kapolda Sulut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), terkait menghentikan penyidikan terhadap Eddy Boham, dan sidangnya sedang digelar marathon di PN Manado. 

Sidang tersebut mulai digelar pada Senin (5/5) di PN Manado, dan dihadiri oleh pihak pemohon maupun termohon, yang digelar di salah satu ruang sidang PN Manado. 

Dalam permohoannya, Hanny Wala, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Wempi H. Potale,  minta agar penyidik menyelesaikan penyidikan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Eddy Boham, yang dilaporkan melakukan dugaan pidana penggelapan.    

Wempi yang mewakili kliennya, dalam petitum, menyebutkan, bahwa termohon telah menghentikan proses penyidikan sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/2/II/2025/Dit Reskrimum, pada tanggal 14 Februari 2025, terhadap laporan pemohon atas dugaan tindak pidana yang dilakukan T. Eddy Boham, berupa penggelapan secara tidak sah dan melawan hukum.

"Kami minta majelis untuk mengabulkan permohonan klien kami dengan memerintahkan termohon segera menyelesaikan penyidikan mereka tentang laporan kami," kata Wempi. 

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengikuti persidangan yang digelar secara marathon dan berharap kiranya, permohonan mereka bisa dikabulkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.