Praper Masuk Simpulan, Pemohon Minta Eddy Boham Ditetapkan Tersangka
Manado ESC - Perjuangan Ir Hanny Erwin Sondak Wala, warga Bitung Karangria, Tuminting, untuk membuat laporannya di Mapolda Sulut bisa ditindaklanjuti kembali, terus dilakukan di PN Manado, dalam permohonan praperadilan yang sudah memasuki agenda kesimpulan.
Melalui penasihat hukumnya, Dr. Wempie Potale, SH, MH, dia tetap meminta agar hakim tunggal yang memeriksa permohonannya, agar memberikan keputusan memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) untuk melanjutkan penyidikan, dan menetapkan Theomaris Eddy Boham, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan secara tidak sah dan melawan hukum.
"Dalam sidang hari ini, masing-masing pihak, baik klien kami sebagai pemohon dan Direskrimum sebagai termohon, sudah memasukan kesimpulan, dan kami sudah merinci apa saja yang menjadi pokok permohonan tersebut," katanya.
Sebab itu, Potale mengatakan, pihaknya tinggal menunggu bagaimana putusan nanti, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, seperti yang sudah ditetapkan oleh hakim tunggal yang memeriksa permohonan kliennya.
Sedangkan pihaknya termohon juga, katanya, sudah memasukkan kesimpulan mereka. Tetapi apa yang menjadi simpulan dari pihak termohon menurutnya bukan kewenangan mereka untuk membuka, pihaknya hanya menyampaikan apa yang menjadi inti permohonan kliennya.
Dr. Wempie Potale lalu membuka latarbelakang permohonan praperadilan tersebut, yang akhirnya ditempuh Ir. Hanny Erwin Sondak Wala, sebab penyidikan kasus penggelapan sertifikat miliknya, yang dilakukan Eddy Boham, dihentikan Polda Sulut, dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal jelas Potale, sejak tahun 2016 kliennya sudah beberapa kali mendatangi kantor Eddy Boham, untuk meminta agar sertifikat yang dititipkan itu, bisa diambil, namun kedatangan mereka tak diterima.
"Sehingga akhirnya kami menempuh jalur somasi, sampai tiga kali, namun sama sekali tak dikembalikan, hingga akhirnya dia memilih menempuh jalur hukum, tetapi sama sekali tak dikembalikan," kata Potale didampingi pihak Hanny Wala dan sahabatnya, Abdul Jabar.
Ketika akhirnya hal itu bergulir di Polda Sulut pada Maret tahun lalu, aparat penegak hukum, meningkatkan status perkara itu, menjadi penyidikan, tetapi tidak ada tersangka, dan pada 14 Februari 2025, penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kami merasa hal ini, tidak masuk akal, kenapa bisa kasus yang sudah di tingkat penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tak cukup bukti, serta tidak ada tersangka yang ditetapkan, padahal saat pemeriksaan oleh polisi, terlapor mengakui dan menunjukkan sertifikat milik Hanny Wala, ada dalam penguasannya, jadi kami menuntut keadilan bagi klien kami," katanya.(Dims)
Post a Comment