Header Ads

 


Pemkab Minsel Menang, PN Amurang Eksekusi Lahan di Desa Tumpaan



ESC - Pengadilan Negeri (PN) Amurang melakukan eksekusi lahan di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, yang merupakan lahan objek sengketa sejak tahun 2018. Dan kini lahan tersebut telah diamankan PN Amurang dan Resmi Milik Pemkab Minsel, pada Rabu (25/06/2025).


Sesuai dengan prosedur, PN Amurang laksanakan eksekusi atas lahan sengketa, maka berakhirlah proses objek sengketa yang terjadi dari pada tahun 2018, yang sangat menyita perhatian masyarakat publik.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025 tentang Pemberitahuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo. Nomor 11/PDT/2019/PT MND Jo. 530K/PDT/2020.


Dari proses berjalannya eksekusi pengosongan lahan, terlihat sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga Berty Pangkey yang selama ini telah menguasai lahan milik Pemkab tersebut.

Akan tetapi tim dari PN bersama SatPolPP Minsel melakukan aksi pembongkaran dan pengosongan lahan melalui proses eksekusi hingga semua itu berjalan lancar lancar dan mendapat pengawalan pihak Kodim 1302 Minahasa dan Kepolisian.


Proses eksekusi tersebut dibuka oleh Panitera PN Amurang yang diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh jurusita PN.

Ketua PN Amurang, Junita Beatrix Ma’i, menegaskan  pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dijalankan secara transparan serta akuntabel.


“Hari ini kami melakukan eksekusi objek sengketa berjalan sesuai prosedur, eksekusi ini bukan tindakan insidentil, tetapi tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Selanjutnya Bupati Minahasa selatan Bapak Frangky Donny Wongkar, SH, mengatakan bahwa, tindakan ini murni merupakan upaya pengamanan aset milik negara, dalam hal ini milik Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan.


“Ini bukan agenda pribadi. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanat Undang-Undang dan menjaga aset agar tidak menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” jelas FDW.


Bupati FDW menyampaikan bahwa, narasi yang beredar dan menekankan, eksekusi ini sepenuhnya berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Amurang. Pemkab Minsel, hanya menjalankan fungsi administratif dan koordinatif dalam rangka melindungi kepentingan daerah.


“Kalau aset tidak diamankan, maka yang salah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Maka kami bertindak untuk mencegah potensi kerugian negara,” jelasnya.


Sementara itu melalui rilis resmi yang dikeluarkan, Pemkab Minsel menegaskan bahwa :

•  Pelaksanaan eksekusi tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang selaku

pelaksana delegasi atas putusan inkracht Mahkamah Agung, untuk menegakkan

dan/atau menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum. Kegiatan eksekusi tanah            berdasarkan Surat Keputusan Nomor 746/PAN.01.W19-U7/HK2.4/VI/2025 Tentang Pemberitahuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Amr Jo Nomor 11/PDT/2019/PT MND Jo.530K/PDT/2020, dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025 Jam 10.00 -14.00 WITA, dimulai dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang Beatrix Ma’i S.H., M.H., di Kantor Pengadilan Negeri Amurang. Di lokasi objek eksekusi, kegiatan dibuka oleh Panitera Pengadilan Negeri Amurang, kemudian Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang, dibantu dengan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Juga hadir Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan, Hukum Tua Desa Tumpaan Baru bersama Perangkat desa dan dari pihak keluarga. Kegiatan eksekusi dilakukan dengan cara persuasif dan humanis sehingga berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur.

• Sebelumnya tanah dan bangunan dimaksud merupakan Rumah Dinas Camat Tumpaan. Jadi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung No 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020), maka secara hukum Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Amurang melakukan eksekusi, sehingga menjadi sangat keliru jika ada pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan eksekusi tanah ini dengan menyalahkan Bupati Minahasa Selatan. Sebagai negara hukum, putusan yang berkekuatan hukum wajib ditegakkan, dan dalam hal ini yg menegakkan putusan Mahkamah Agung adalah organ Mahkamah Agung itu sendiri yakni Pengadilan Negeri Amurang. Maka apabila ada keberatan, disampaikan kepada Mahkamah Agung dan bukan dengan cara menyalahkan apalagi menyerang pribadi Bupati Minahasa Selatan.

• Perlu juga diketahui bahwa perkara ini sudah sejak tahun 2018 di Pengadilan Negeri Amurang dengan Putusan Nomor 72/Pdt.G/2018/PN.Amr tanggal 21 November 2018, tahun 2019 di Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor 11/PDT/2019/PT.MND tanggal 20 Maret 2019 dan tahun 2020 di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020 dengan amar putusan: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BERTY PANGKEY, tersebut; dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayarb iaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribur upiah).

• Adapun dasar kepemilikan tanah tersebut, dengan kronologi bahwa tanah seluas 2184 m2 yang telah dibeli oleh pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa dari Albert Pangkey, sesuai yang tercantum dengan Register Tanah Desa Tumpaan Nomor Register Desa 60; Nomor Folio 15, dan telah diukur oleh pemerintah Desa Tumpaan pada Sabtu, 1 Desember 1956. Selain itu juga, berdasarkan dokumen kepemilikan Pemerintah Kabupaten Minahasa, sebagaimana tercantum dalam dokumen Buku Induk Inventaris Hasil Sensus Ke Empat Tahun 1999 Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Nomor 28 berupa Tanah Kantor Camat Tumpaan. Ketika Kabupaten Minahasa Selatan terbentuk pada tahun 2003, maka sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan bahwa aset Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, diserahkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini menjadi dasar gugatan pemohon kasasi yang telah direkonvensi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas tanah sebelah Utara berbatas dengan Sungai Ranotuana, Timur berbatas dengan Sungai Walaimbang, Selatan berbatas dengan kintal Albert Pangkey, dan Barat berbatas dengan jalan raya.

• Sebelum pelaksanaan eksekusi tanah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan Rapat Pembahasan bersama Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan yang didalamnya juga bersama dengan Pengadilan Negeri Amurang, dan disepakati bahwa sebelum eksekusi dilakukan perlu untuk diberikan Pemberitahuan kepada pemohon kasasi Berty Pangkey. Pemberitahuan pengosongan lokasi telah disampaikan sebanyak 3 kali yaitu : a. Peringatan Pertama pada tanggal 14 februari 2025, diterima oleh istri pemohon Berty Pangkey, b.Peringatan Kedua pada tanggal 4 maret 2025, diterima oleh pemohon Berty Pangkey.                                     c. Peringatan Ketiga pada tanggal 18 Maret 2025 diterima oleh pihak keluarga pemohon. Dengan demikian, bahwa pelaksanaan eksekusi tanah telah melalui tahapan teguran kepada pemohon kasasi Berty Pangkey.

• Bahwa pernyataan anggota keluarga di lokasi eksekusi dan pada saat kegiatan eksekusi dilaksanakan, yang beredar di media sosial terkait eksekusi tanah ini, bahwa bupati menyalahgunakan kewenangan dengan merampas tanah yang dieksekusi, membelokkan hukum, dan akan digunakan sebagai tempat proyek untuk kepentingan pribadi Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., adalah tidak benar.

• Dengan demikian ditegaskan kembali bahwa kegiatan eksekusi tanah ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Amurang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai amanat ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.