Header Ads

 


Antisipasi Karhutla, Pemkab Minut Rilis Surat Edaran


Editorialsulut.com, Minut: Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dimusim kemarau, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan surat edaran nomor 2224/BPBD/Sekre/VII/2025.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekda Minut Ir. Novry Wowiling dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, para Camat, Hukum Tua, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Usaha.

Adanya surat edaran ini menindaklanjuti rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan di Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 24 Juli 2025, bersama Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam isi surat edaran tersebut disampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai berikut :

1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lain;

2. Dilarang membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun;

3. Simpan alat-alat yang dapat memicu api di luar jangkauan anak-anak;

4. Ajak dan edukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan di tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan masyarakat;

5. Jika melihat tanda kebakaran hutan atau lahan segera melapor melalui call center 112;

6. Gunakan air secara bijak, mengingat ketersediaan air berkurang drastis selama musim kemarau.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) hurufh yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama.

(Day)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.