Banyak Kejutan di Dalam Sidang Dana Hibah Sinode GMIM
Manado ESC - Lanjutan sidang kasus heboh se-Sulut, hibah ke sinode GMIM, terus memberi kejutan, karena berbagai fakta persidangan baru bermunculan, seperti yang terlihat pada lanjutan sidang pembuktian di PN Manado pada Kamis pagi sampai sore.
4 dari 9 saksi yang seharusnya hadir, memberikan keterangan, yang sering berbeda dengan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani di penyidik Polda.
Saksi Albert Mamarimbing yang pertama kali memberikan keterangan, lebih banyak memojokkan mantan Kepala Biro kesra Sulut, FK, dan tidak menyebut nama keempat terdakwa lainnya terlibat dalam proses pencairan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara Rp 8,9 miliar.
"Soal dana hibah GMIM, di handle langsung oleh Kepala Biro FK dan salah satu staf bernama Rahmat Lole, dan saya hanya menandatangani, saya juga sering diintervensi kepala biro, untuk menandatangani, saya tidak tahu menahu mengenai hal itu, bahkan tidak ada proposal dari GMIM, namun cair berarti sudah lengkap berkati," kata Albert, dan langsung ditegur hakim karena menjawab tidak tahu namun kemudian mengatakan sudah cair.
Sementara saksi mantan kepala inspectorat Sulawesi Utara Meky Onibala dan dua stafnya mengatakan ada temuan dalam pencairan tahap 1 dan tahap 2 sebab belum memasukkan pertanggungjawaban tahap 1 sudah ada pencairan tahap 2, juga mengakui bahwa mereka melakukan pemeriksaan pada tahun 2020 dan 2021 namun pada 2022 dan 2023, NPHD tidak lagi menjadi materi pemeriksaan mereka, karena sudah diperiksa langsung oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara.
Tetapi dari hasil pemeriksaan BPK Sulawesi Utara sama sekali tidak ditemukan mengenai dana hibah Sinode GMIM, sehingga menimbulkan kebingungan, karena bagaimana bisa tidak ada temuan, namun masalah itu justru sampai ke pengadilan setelah melalui proses penyidik Polda dan Kejati Sulut.
Sementara penasehat hukum AGK, JFK, SK, DK dan HA, tidak banyak memberikan pernyataan, karena para saksi tidak menyebut nama klien mereka, serta seperti apa keterlibatan empat orang itu, kecuali FK yang disebut-sebut Alex menyuruhnya tanda tangan karena, dengan perintah tanda tangan saja, 86, namun dibantah Kaligis.
Ketiga saksi yg diperiksa bersama sama, mengatakan hanya melakukan pemeriksaan pada tahun 2020 dan 2021 sebab untuk 2022 dan 2023 telah diperiksa langsung oleh BPK dan berdasarkan LHP yang diserahkan kepada pemerintah provinsi dan ditembuskan kepada inspektorat tidak ada temuan mengenai dana hibah termasuk ke sinode GMIM.
Juga tentang Permenkeu 32/2011 landasan untuk dana hibah serta Permenkeu 77/2021 dan Pergub 25/2021, bahwa dana hibah tak bisa diberikan setiap tahun terus menerus setiap tahun, ada pasal pengecualian dalam Pergub 30 dimana gubernur Sulut bisa diberikan terus menerus.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Peten Sili, SH,MH didampingi Iriyanto Tiranda, SH,MH dan Kusnanto Wibowo, SH, tetap dipenuhi keluarga para terdakwa. (Dims
Post a Comment