Frangklin Montolalu: Tidak ada Fakta Yang Muncul Bahwa Klien Kami Melakukan Penyimpangan
![]() |
Frangklin Montolalu |
Manado ESC - Penasihat hukum ketua sinode, HA, Fraklyn Montolalu, SH,MH, mengatakan berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang muncul tidak ada yang menyebutkan nama kliennya melakukan penyimpangan.
"Jadi sudah dijelaskan oleh yang mulia hakim, memang ada pembatasan oleh Permenkeu 32/2011, tetapi kemudian ada pasal kekecualian sesuai dengan Pergub, sehingga GMIM bisa menerima terus menerus," kata Montolalu, di halaman PN Manado
Montolalu mengatakan bahwa, belum ada temuan-temuan penyelewengan sinode GMIM, bilang ada sisa dana belum dikembalikan, dan bilang ketika pemeriksa inspektorat periksa bangunannya baru 25 persen, jadi belum selesai, dan mengenai dana hibah hanya Rp 4 miliar, total Rp 20 miliar artinya sisanya Rp 16 miliar itu dana dari jemaat.
Advokad murah senyum itu, menambahkan, tidak ada hal-hal substansial yang menyinggung klien mereka Pdt. Hein Arina, juga tidak ada kerugian. dari hasil pemeriksaan BPK dan nilai Rp 8,9 oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.
Namun dia mengatakan tidak tahu, apakah BPKP itu tahu membedakan berdasarkan regim hibah atau pengadaan barang dan jasa,
karena hibah dinikmati penerima dan barang dan jasa oleh negara, tetapi dalam sidang dikatakan pembangunan fisik semua ada dan berjalan dan ada buktinya jadi tidak ada kegiatan fiktif. (Dims)
Post a Comment