Header Ads

 


Bupati Franky Hadir di Rakor Pembahasa RTRW Sulut dan ATR/BPN RI



ESC - Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar SH, hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Peraturan Daerah Tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Bersama Kementerian ATR/BPN RI, bertempat di The Tribrata, Hotel & Convention Center Darmawangsa Jakarta, selasa (16/09/25).


Rakor tersebut merupakan tahapan penting untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum Ranperda RTRW ditetapkan sebagai acuan pembangunan di Sulawesi Utara.

Kegiatan Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI  Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.


Dalam kegiatan Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara  Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara, kemudian Penyampaian Dukungan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta Tanggapan dari Bupati/Wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara, yang dilanjutkan dengan Diskusi dan penyampaian masukan dari Kementerian/Lembaga/Badan.



Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menyampaikan, bahwa Kehadirannya Pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor tersebut Adalah bukti dukungan Penuh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terhadap upaya sinkronisasi penataan ruang tingkat provinsi.

“RTRW Provinsi adalah pedoman utama bagi kabupaten/kota dalam merancang pembangunan wilayah. Dan kiranya Rakor lintas sektor ini mempercepat proses persetujuan substansi RTRW oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga segera ditetapkan sebagai dasar hukum pembangunan di Sulawesi Utara,” kata Bupati FDW.

Hadir dalam kegiatan ini, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., bersama Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara  dr. Fransiskus A. Silangen, SpB.KKB, para Bupati dan Wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Juga hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara Bersama Kementerian ATR/BPN RI tersebut dari perwakilan Kementerian/Lembaga/Badan yang hadir secara luring maupun daring dan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Bapelitbangda Minsel.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.