Header Ads

 


Fakta terbaru Sidang Pemalsuan di Paniki Bawah

 

Manado ESC - Sidang pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digelar di PN Manado, makin memanas, karena dari tiga saksi yang dihadirkan JPU semuanya mengaku tidak melihat terdakwa MM alias Etha memasang baliho larangan masuk di tanah milik Dharma Gunawan, dan tidak tahu kalau mereka diperiksa penyidik terkait kasus pemalsuan dokumen, justru hanya soal penyerobotan tanah saja. 

"Jadi kawan-kawan, pemeriksaan saksi hari ini, ada tiga orang, prinsipnya saksi enam, tujuh dan delapan, semuanya tidak tahu pokok perkara, justru menguntungkan terdakwa, karena pertama, keberadaan baliho disanggah klien kami lho, dan putusan 1977 itu putusan PT, namun di baliho adalah tertulis putusan 1997 dan itu dibantah klien kami, dan semua saksi mulai dari saksi satu sampai delapan, tidak ada yang melihat terdakwa memasangnya, pertanyaanya siapa yang pasang ini?" kata Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Santrawan T. Paparang. SH, MH, MKn, usai sidang di PN Manado, Senin sore. 


Paparang menjelaskan, bahwa faktanya di lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat baliho itu dipasang itu, diyakini terdakwa dan keluarganya masih termasuk di wilayah tanah pihak mereka. 

"Sehingga wajib dibuktikan apakah benar ini milik Zet Makalew atau Dharma Gunawan, ini yang disebut Zuiver perdata murni,"tegas advokad yang dekat dengan para pekerja media itu. 

Dia menegaskan, bahwa pada  prinsipnya saksi satu sampai delapan tidak melihat terdakwa pasang baliho dan itu menguntungkan terdakwa. 


Hal senada juga disampaikan oleh Hanafi Saleh, SH, MH, yang menegaskan bahwa semua yang disampaikan kawannya, itu benar, bahwa berita acara eksekusi yang menurut jaksa akan diajukan sebagai bukti tambahan dalam sidang berikut, itu sudah dipertimbangkan secara hukum dalam putusan perdata 559 atas nama Maria Luntungan dan sudah dimenangkan. 

Apalagi semua saksi tidak tahu batas-batas tanah yang dieksekusi 25 November 2022, dan tanah yang dieksekusi perkara 19 dan 20 PT dan putusan MK, pada intinya batas-batasnya tidak pernah dengan Magdalena Makalew. 

Sementara dalam sidang, saksi Valentino Boyoh yang mengaku mengadukan adanya pemasangan baliho di tanah milik majikannya itu, tidak melihat sama sekali kalau terdakwa yang memasangnya, hanya merasa mereka yang memasang sebab setip bertemu Etha selalu mengatakan, bahwa bosnya mencuri tanah, sehingga yakin pasti mereka pelakunya. 

Sementara Lambert Sengkey Rontinsulu, juga mengatakan, tidak melihat terdwak memang baliho, hanya menceritakan tentang tanah, itupun yang dikatakanya adalah bahwa Mama Tuanya yang menjual semua tanah pada Dharma Gunawan, dan Zet tidak ada lagi memiliki tanah sejengkal pun, namun semuanya dibantah penasihat hukum, karena memang bukti putusan dari MA mengenai keberadaan tanah yang menjadi objek perselisihan sampai menjadi perkara pemalsuan itu. 

Demikian juga saksi Marie Wakary tidak melihat atau mendengar tentang pemasangan baliho, hanya mengatakan, bahwa tanah itu dijual mertuanya, Magdalena Makalew kepada Dharma Gunawan namum tidak melihat transaksinya.

Namun mereka semuanya mengatakan, tidak melihat terdakwa melakukan pemasangan baliho di tanah milik Dharma Gunawan.(Dims) 

 








 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.