Header Ads

 


Kepala Kejaksaan Negeri Manado Menerima dan Berdialog Dengan Para Demonstran Pro PJS

 


Manado ESC - Setelah molor selama kurang lebih dari lima jam, akhirnya demonstran yang berasal dari pro jusnalismedia siber mendatangi kantor Kejari Manado, dan menyampaikan aspirasinya yang diterima oleh Kajari Manado, Fanny Widyastuti, SH, MH, didampingi Kasie Pidsus Evans Sinulingga, SH, MH dan Kasie intelijen Arthur Piri, SH, MH serta Kapolres Manado, Kombes Pol. Irham Halid, SIK. 


Para pengunjuk rasa yang datang itu, menyampaikan tuntutan agar mengenai transparansi penanganan kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Manado, 2017-2018 serta menuntut hukuman mati bagi koruptor, dan penanganan kasus PDAM Manado dan menara pandang. 

Menanggapi tuntutan demontran itu, Kajari Manado melalui Kasi Pidsus Evans Sinulingga, menjelaskan, bahwa sudah ada penghentian penyidikan perkara tersebut. 


"Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, Periode 2014-2019 yang dibayarkan pada 2017 dan 2018 yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan Keuangan Negara c.q. Pemerintah Kota Manado, karena perkara dimaksud tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap Penuntutan," kata Evans. 

Hal tersebut sesuai dengan dengan berita acara ekspose, 17 Februari 2022 dan 15 September 2022 serta laporan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado Periode 2014-2019 yang dibayarkan 2017 dan 2018 tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Manado dan ada pengembalian uang sejumlah Rp 783.491.600, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.  

Evans mengatakan, adanya tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, oleh karena itu Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah menyerahkan tindak lanjut penyelesaian kepada Inspektorat Kota Manado sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan uang sejumlah Rp.783.491.600 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah) disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Manado Nomor : 01101120000953 Bank Sulut-Go Cabang Calaca. 

Selain itu, mereka bertanya tentang peran Kejaksaan dalam pelaksanaan proyek pemerintahan, yang langsung ditanggapi Kajari Manado, yang menegaskan bahwa salah satu fungsi Kejaksaan yaitu ada di bidang Datun dan bidang Intelijen dalam pelaksanaan proyek bidang Datun melaksanakan mitigasi risiko. 

"Sedangkan bidang Intelijen melakukan minimalisasi AGHT terdahap pelaksanaan proyek dimana kedua pelaksanaan tersebut di luar lingkup teknis pelaksanaan pekerjaan. Jadi pendampingan hukum yang dilakukan oleh Datun sifatnya mitigasi resiko sehingga jika terdapat penyimpangan maka Datun dapat merekomendasikan kepada PPK untuk memutuskan kontrak kerja," katanya. 

Selain itu, kata Fanny, bidang Datun juga dapat memberikan legal opinion terkait dengan tata kelola pemerintahan, 

Demonstran juga bertanya mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan PDAM dimana dalam tanggapannya Kasi Pidsus Kejari Manado Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa bukti pertanggungjawaban sudah didapatkan sehingga nanti jika ada kesempatan akan mengundang pelapor untuk dipaparkan lebih detail terkait dengan penanganan perkara dimaksud. 

Juga mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan menara pandang, Sinulingga menjelaskan, bahwa telah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh seksi tindak pidana khusus Kejari Manado yang mana terdapat kesalahan administrasi yang dilaksanakan oleh konsultan perencana.

"Kemudian hasil konsultan perencana dituangkan dalam RAB dan penyedia mengerjakan sesuai dengan RAB. Kemudian penyedia dapat mengerjakannya melebihi dari volume yang ditentukan supaya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.