Header Ads

 


Sekretariat Bawaslu Manado Gelar Penguatan dan Pembinaan Kelembagaan

 


Manado ESC - Sekretariat  Bawaslu Kota Manado, memanfaatkan masa non tahapan, untuk memberikan penguatan dan pembinaan secara kelembagaan, dan mengandung mahasiswa dan sejumlah pekerja media dan menggandeng mahasiswa serta sejumlah pekerja media yang menghadirkan 3 pemantik, di hotel Aston Manado, pada Jumat (19/9).

Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, SE, yang membuka gelaran acara yang didampingi Sekretaris, Muhdi Pasma, SE, tersebut, menegaskan bahwa secara kelembagaan posisi Bawaslu, termasuk di Manado kedudukannya kuat, sebab ditegaskan oleh putusan mahkamah konstitusi. 

"Ada tiga putusan MK yang memperkuat posisi Bawaslu yakni, nomor 104 tahun 2025, nomor 48 tahun 2019 dan 11 tahun 2013, yang secara umum,  

memberikan penguatan secara kelembagaan kepada Bawaslu, yang setara dengan KPU, dan mengikat penyelenggara pemilu untuk mematuhi semua keputusan hukum Bawaslu," Tegas Maengko, 


Pemantik pertama, Kasubagops Polresta Manado, Iptu Jasmer Sialoho, SH, MH, menyampaikan materi mengenai  dukungan dan sinergitas Polresta dengan Bawaslu Manado, dimana Polri berperan dalam menjaga keamanan, juga  bersama dalam Gakumdu. 

"Polri dan Bawalsu mengatasi dan meredam berbagai potensi konflik dan riak-riak dan bersama di Gakumdu berkoordinasi menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dan menanganinya, pasti saudara-saudara sudah mendengar dan ingat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Sialoho. 

Dia menambahkan mengenai penanganan sudah menangani  23 laporan pelanggaran, selesai secara administratif, ada tiga yang naik ke tingkat lanjut,sayangnya karena pelaku tahu kelemahan regulasi ini, maka menghilang dan baru "nongol" setelah masa 14 hari berlalu, maka kedaluwarsa kasusnya, sehingga terpaksa dihentikan. 

Kemudian Susanto Amisan, SIP, komisioner KPID Sulut,  sebagai pemateri kedua,  yang mengangkat  kegiatan kesektariatan Bawaslu, berdasarkan Perbawaslu 1 tahun 2021, mengenai tugas dan fungsi, juga pada masa-masa non tahapan, untuk konsolidasi, dimana ada   internal maupun ekseternal. 

Sedangkan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Manado, Joice Yasiam, SH, MH, mengangkat dasar hukum peran dan tugas Bawaslu, berdasarkan Perbawaslu 3 tahun 2022, serta Perbawaslu 15/2022 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu. 

Tasiam menjelaskan, mengenai pencegahan sesuai wilayah kerja, penagangan pelanggaran merubah kelemahan menjadi potensi kekuatan serta langkah stratgis dan taktis. 

Hadir juga pimpinan Bawaslu, Heard Runtuwene, yang memotivasi peserta kegiatan, di tengah situasi seperti sekarang. 

Acara kemudian ditutup ketua Bawaslu didampingi oleh Sekretaris Bawaslu, Muhdi Pasma, SE.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.