Ahli BPKP dan Ahli Keuangan Daerah Kemendagri Hadir Sebagai Saksi di Sidang Dana Hibah
Manado ESC - Masih dalam tahap pembuktian, ahli kembali hadir memberi pendapatnya dalam sidang pemeriksaan dugaan tipikor, dalam dana hibah GMIM, yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, PN/Pengadilan Tipikor Manado, Rabu yang dipimpin ketua majelis Acmah Peten Sili, SH, MH didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH, MH.
Dua ahli yang dihadirkan tim penuntut umum, yang dikomandani Pingkan Gerungan, SH, MH itu, adalah perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut, Herry Kiswanto, dan ahli keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, Boyke Siagian.
Ahli perhitungan kerugian negara yang mendapat kesempatan pertama memberikan pendapatnya, menjelaskan bahwa dia memegang sekitar 57 bukti yang diberikan oleh penyidik untuk melakukan perhitungan kerugian negara, berdasarkan ketentua BPKP, pada dana hibah ke sinode GMIM mulai tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Dia mengatakan, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah dimulai dari nilai hibah lalu kerugian negara dan bukti yang diberikan, dengan ketentuan BPKP dan apakah dana sisa lainnya, apakah sudah sesuai dan digunakan dengan benar.
Kusnanto mengatakan, yakin bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar, dimana ada yang total lost namun ada juga tidak, karena ada uang yang dimanfaatkan dengan benar, sebaliknya juga tidak, seperti temuan pada perkemahan Rp 500 juta termanfaatkan dengan benar, sedangkan Rp 500 itu digeser dari isi pembangunan rumah sakit, sehingga dianggap total lost.
Namun hal ditanggapi majelis hakim yang bertanya, jika ada yang termanfaatkan dengan benar, kenapa menjadi total lost, sehingga mengatakan, bahwa ada perbedaan pemahaman antara ahli dan majelis hakim, apalagi ahli beberapa kali bingung menjawab pertanyaan ahli.
Namun dia mengatakan, ada total lost dalam pemberian beasiswa sebesar Rp 3,03 miliar pada tahun 2022, sebab tidak transparan, tidak ada SK nama penerima, berapa yang diterima dan juga menegaskan bahwa dana insentif daerah itu tidak bisa diberikan sebagai hibah, sebab bukan peruntukannya. Juga adanya lonjakan kontribusi dari UKIT ke sinode pada 2022.
Kemudian ahli kedua, Boyke Siagian, ahli keuangan daerah, memberikan pendapat bahwa dana hibah yang tidak habis terpakai harus dikembalikan kepada kas daerah. Anggaran jangan digeser ke peruntukan lainnya, dan GMIM bisa menerima hibah, karena merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, namun harus diperbarui.
Boyke juga menjelaskan pendapat saat diperiksa penyidik , dia menjelaskan tentang alur, hibah yang dimulai dari proposal, dan RKPD, lalu ke KUA - PPAS, sampai ke penetapan anggaran. Juga mengatakan bahwa hibah tidak bisa diberikan setiap tahun terus menerus, kecuali diatur dengan peraturan kepala daerah.
Ahli juga mengatakan bahwa dana hibah yang sudah diberikan bisa diberikan kembali lewat APBD perubahan. Dia pernah membaca bahwa ada peraturan kepala daerah di Sulawesi Utara, ada sejumlah ormas keagamaan yang bisa menerima hibah secara terus menerus. Serta menjelaskan tentang alur pemeriksaan keuangan daerah sampai opini BPK, sambil menjelaskan tentang Tim anggaran pemerintah daerah, juga harus ada tim monitoring dan evaluasi untuk memastikan penerimanya layak menerima hibah atau tidak.(Dims)





Post a Comment