Header Ads

 


Asisten 1 Ato Bulo dan Mantan Sekot Manado Hadir Sebagai Saksi incinerator

 


Manado, ESC - Dalam persidangan satu persatu mulai terungkap fakta di persidangan kasus dugaan korupsi incinerator yang melibatkan Mantan Kadis LH , TM alias Treis dan Direktur CV Jaya Sakti, FA alias Firsi, yakni semua incinerator ternyata berfungsi saat diuji coba dan tidak bermasalah, baik yang untuk umum maupun medis.  

"Saya hadir saat launching dan semuanya berfungsi dengan baik incinerator sampah umum maupun yang medis semuanya ada, dan sempat digunakan,"  kata Mantan Sekdakota Manado, Dr. Micler Lakat, SH, MH, saat bersaksi dalam sidang di PN Manado,  Jumat sore. 

lakat mengatakan, sekarang sudah tidak berfungsi, namun saat launching dan uji coba semuanya aman-aman saja, demikian juga dengan incinerator medis, hingga terungkap kalau meminta konsultasi dengan Kejari Manado, dan kemudian Kajari almarhum Margiono memerintahkan jaksa untuk melakukan pendampingan proses pengadaan mulai dari lelang sampai selesai pengadaan. 


Demikian, ketika penasihat hukum Reinhard Mamalu, SH, MH, menanyakan apakah incinerator medis itu ada, dijawab ada, apakah berfungsi dengan baik juga dijawab berfungsi. 

"Saksi jadi incinerator medis itu ada yah? Dan berfungsi kan? Iya ada dan berfungsi saat diuji coba," kata Yudi Edward menjawab pertanyaan Rein Mamalu, meskipun sekarang tidak pernah difungsikan, karena saat itu RSUD belum beroperasi dan belum ada lomba B3, sehingga tak digunakan, namun pengadaan dilakukan dan barangnya ada. 

Mamalu lalu menegaskan bahwa baik pengadaan maupun incinerator semuanya ada dan memenuhi syarat, cuma tak difungsikan karena RSUD belum beroperasi.

Saat mantan Sekdakot Lakat ditanyakan dia mengakui,  diperintahkan wali kota untuk menangani masalah tersebut, sebab pengadaanya macet dan mengalami kegagalan dalam pelelanganya,  sehingga kemudian memangil Treis didampingi Kabag Hukum Yanthie Putri dan Kabag pengadaan Barang dan Jasa, Yudi Edward kemudian membahas masalah itu. 

Lakat menjelaskan bahwa meminta Treis untuk konsultasi ke kejaksaan dan ada pendampingan dari tim TP4D, untuk proses lelang dan pengadaan empat incinerator tersebut. 

Sementara saksi Ato Bulo, mengatakan bahwa pengadaan itu tidak sesuai mekanisme, dan harus melengkapi berkas perijinan dan akan memberikan rekomendasi untuk masalah tersebut. 

Sedangkan saksi Yudi Edward mengatakan, bahwa dia tahu secara kebetulan saat uji coba incinerator semuanya berfungsi, karena saat itu mendengar ada uji coba dan melihat semuanya baik.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.