Header Ads

 


Pdt Jeffry Saisab Saksi Sidang Dana Hibah

Manado ESC - Masih dalam tahapan pembuktian, tim jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi, pada dana hibah GMIM yang digelar Rabu siang hingga malam hari di PN Manado. 

Tiga dari tujuh saksi yang hadir, adalah Pdt. Jeffrey Erel Saisab,  Pdt Anthonius Sompe, dan Pdt. Christian Luwuk, kemudian ada satu staf dari Kementerian Hukum yang sudah pindah ke Gorontalo, satu arsitek dan dua staf sinode. 

Dalam kesaksiannya, saksi Raymond Takasenseran yang ditanyai Achmad Peten Sili, selaku ketua majelis yang didampingi Iriyanto Tiranda dan adhoc, Kusnanto Wibowo, menjawab bahwa yang terdaftar di Sisminbakum Kementerian Hukum adalah Yayasan GMIM Ds. AZR Wenas, namun tidak tahu kapan didaftarkan, juga saat JPU menanyakan  mengenai pembaharuan, yang dilakukan 2006, 2011, 2015, 2017, 2018, 2019, dan  pembaharuan terakhir 2024, pendirinya adalah AO Supit, juga tak diketahuinya, dia mengatakan itu bukan kewenangan mereka hingga ketika menerima empat surat dari Direskrimsus Polda Sulut, meneruskan ke Ditjen Sisminbakum dan menerima jawaban, yang terdaftar adalah Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, bukan sinode GMIM. 

Kemudian saksi Ronald Kalesaran bersaksi bahwa dia arsitek yang menggambar gedung rektorat, lanjut lantai dua tiga dan empat serta sayap kiri dan kanan, diberikan uang Rp 30 juta, dan menjadi pengawas pekerjaan sekaligus juga membuat RAB, namun dia mengatakan, awalnya tidak ada gambar dan dihubungi  ketua sinode Hein Arina dan berkomunikasi dengan David Sompie, namun dalam pekerjaan ada juga satu pengawas yang bersama sehingga dia tidak setiap hari datang, dia juga yang mendampingi staf BPKP ketika memeriksa bangunan rektorat tersebut. 

Saksi berikutnya Pdt. Jeffry Saisab, menerangkan mengenai program sinode, termasuk mengenai Renstra, pendidikan dan kesehatan serta asal usul dana dan mengenai dana hibah, khusus hibah itu diketahui dari laporan tahunan dan introduksi ketua, dan ada pencairan dana dari Pemprov pada 2022, dan tahu hal lainnya dari laporan di sidang majelis sinode tahunan, namun berapa jumlah hibah tak tahu. 

Saksi lainnya Oktavita Mukuan, yang merupakan staf dari UKIT, menjelaskan mengenai biaya beasiswa khususnya uang makan dan asrama, 80 mahasiswa theologi yang tidak mampu, dengan nominal Rp 600 ribu uang makan dan Rp 200 sampai Rp 400 ribu biaya asrama, nama mereka dikirimkan sinode.

Sementara Pdt. Anthonius Sompe, menjelaskan mengenai kegiatan kerukunan keluarga pendeta dan guru agama, yang dilaksanakan di kantor gubernur pada Januari 2023 dan masing-masing peserta menerima diakonia sebesar Rp 1 juta perorang dari panitia penyelenggara kegiatan.

Kemudian Pdt. Christian Luwuk, menjelaskan pernah dipanggil polisi dan ditanyakan mengenai identitas dan memberikan kesaksian tentang dana kepada pendeta dari KKPGA, namun dia bingung saat ditunjukan tanda tangannya, karena merasa bukan miliknya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.