Header Ads

 


Olly Dondokambey: AGK; Istri, Fredy Kaligis dan Pdt. Hein Arina adalah Delegasi Resmi ke Jerman

 

Manado ESC - Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengatakan, bahwa AGK, istrinya, Feredy Kaligis dan Pdt. Hein Arina, adalah delegasi resmi dari GMIM yang berangkat ke Jerman, mengikuti sidang dewan gereja dunia atau WCC di Jerman pada Agustus 2023. 

Kesaksian Olly Dondokambey tersebut, dibacakan Yasmin Samahati, SH, salah satu anggota tim penuntut umum yang dipimpin oleh Pengkan Gerungan, SH, dalam sidang, sebab yang bersangkutan tidak hadir, beralasan masih sakit. 

"Saya mengenal terdakwa AGK, JFK, FK, SHK dan HA, dan keberangkatan mereka ke Jerman, AGK, istrinya, Fredy Kaligis dan Hein Arina adalah delegasi resmi dari sinode, sebab mereka berangkat berdasarkan undangan resmi dari dewan gereja dunia, namun itu kegiatan gereja, bukan pemerintah dan saya ikut bersangkat ke Jerman, sebab merupakan ketua hariamn PGI dan berangkat pakai uang sendir," Kata JPU Yasmin Samahati, SH, membacakan kesaksian OD. 

Dia membaca, OD mengetahui dana hibah ke sinode GMIM, karena dia yang memberikan hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa sejak 2020 sampai 2023,  dan bertandatangan dalam NPHD 2020 sampai 2023,  dimana dana hibah itu dipakai untuk pembangunan gedung rektorat UKIT, gedung Pascasarjana UKIT, dan merupakan tanggungjawab penerima hibah. 

Saksi Olly Dondokambey juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai hibah yang berasal dari dana insentif daerah (DID), dan pemanfaatannya disesuaikan dengan aturan yang ada dan jika ada peralihan hibah dari satu kegiatan ke lainnya harus dilakukan adendum proposal dan NPHD namun jika tidak ada, makantak bisa membiayai kegiatan yang tidak ada dalam perjanjian, maka jika kegiatan perkemahan pemuda GMIM tidak ada dalam NPDH, maka menjadi tanggungjawab sinode GMIM, dan pertanggungjawaban harus sesuai proposal dan NPHD dan untuk surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Denny Mangala tidak bisa dilakukan sebab beisikan dana hibah dihibahkan kembali kepada panitia, maka kebocoran dan pertanggungjawaban hibah diatur secara terinci dengan Pergub merujuk pada Permendagri.

Penasihat hukum AGK, Frangky Weku, SH, mengatakan bahwa Olly Dondokambey bersaksi bahwa Gemy Kawatu, istrinya, Fredy Kaligis dan Pdt. Hein Arina adalah delegasi resmi dari GMIM dan menghadiri sidang dewan gereja dunia, karena ada undangan resmi berdasarkan rekomendasi  yang dikeluarkan sinode, sehingga keberangkatannya juga dibiayai dari kas  sinode, tanpa diketahui kkalau ternyata pertanggungjawabannya dimasukan sebagai bagian dari dana hibah. 



Weku juga mengatakan, bahwa keberangkatan AGK, dan istrinya, FK, dan Hein Arina adalah perutusan resmi, yang  berangkat 28 Agustus itu, dan saat itu posisinya bukan lagi ASN, maka sesua keterangan Kabag Keuangan Sinode, Arthur Muntu, pembiayaannya keluar dari kas sinode GMIM, kalau kemudian pertanggungjawabannya berasal dana hibah, bukan perbuatan melawan hukum AGK, sengaja hadir sebab ada undangan resmi. 

"Juga keterangan ahli keuangan  yang bersaksi, dalam sidang yang bertanggungjawab dalam kerugian negara  itu adalah pengguna anggaran  Melky Matindas, sebab dia menerima kuasa dari AGK sebagai kuasa pengguna anggaran, untuk mengatur soal hibah itu, dan ternyata malah dia yang mengatur pembuatan proposal, tanggal undur, mendatangi kantor sinode, sehingga itu menjadi tanggungjawab Melky bukan lagi AGK sedangkan AGK berkewajiban memeriksa dan melakukan revisi jika ada kesalahan dalam pencairan dana  hibah, dan ada contohnya dari permohonan Rp 6 miliar sekian disetujui hanya Rp 4 miliar karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, juga ahli hukum mengatakan hibah maknanya hukum  perdata wauapun kemudian atas pertanyaan hakim dia merevisi itu pidana, namun kembali menjawab bahwa itu masuk ranah keperdataan waktu ditanyakan jaksa," tegas Weku. 

Sementara saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah ahli kenotariatan dari Kemenkum, Hendri Siahaya, yang menjelaskan bahwa sinode GMIM terdaftar di kemenkumham sejak 1992, dan juga terdaftar di staatblad dan merupakan badan hukum, namun seiring dengan perkembangan ada UU baru nomor 17, sehingga harus melaporkan kembali ke kementerian hukum, terutama mengenai pergantian pengurus sehingga tidak akan menimbulkan kebingungan bagi yang mau mencari informasi mengenai GMIM. 

Sementara saksi ahli konstruksi, Handri Palar, mengatakan dia melakukan pemeriksaan berdasarkan LPJ yang diberikan penyidik lalu membuat perbandingan pada bangunan di UKIT yakni rektorat, pascasarjana, asrama mahasiswa, lalu gedung gereja dan rumah sakit, dan menemukan ada selisih sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, namun ditanyakan para penasihat hukum, apakah dia pergi sendiri memeriksa atau hanya menyuruh anak buah, dijawab pergi sendiri, juga apakah dia bertanya kepada para pelaksana pekerjaan, kemana sisa lebih barang yang diperkirakan tak terpakai, dijawab tidak, sehingga menimbulkan sediki gaduh dalam ruangan sidang. 

Usai persidangan, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, SH, MH, didampingi Iriyanto Tiranda SH, MH dan adhoc, Kusnanto Wibowo, SH, memerintah penuntut umum untuk menghadirkan saksi Rio Dondokambey, dalam persidangan Rabu besok.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.