Perangkat Desa Bambungan dikembalikan sesuai perintah Pengadilan
![]() |
| pejabat kades mengembalikan perangkat desa yang teraniaya sejak 2021. |
Melonguane.Manadoblitz--Pejabat Kepala Desa Bambung Marhareta Andolo S.Pd merehabilitasi Kedudukan Pada Jabatan Semula, Selasa (21/10/25). Perangkat desa Bambung yang direhabilitasi adalah perangkat desa yang sudah lama menang PTUN dan PTTUN Manado.
Pelaksanaan pengembalian Perangkat Desa Bambung tersebut di laksanakan di Gedung BPU Desa Bambung, dihadiri dan diikuti semua perangkat desa yang ada serta warga desa.
Dalam sambutanya Pejabat Kepala Desa Bambung Marhareta Andolo S.Pd mengatakan bahwa pengembalian Perangkat desa Bambung ke Jabatan lama bukanlah keinginan dari dirinya sendiri, tapi sebagai sikap yang patuh pada hukum. "Karena Siapapun sebagai Pejabat Kepala Desa wajib melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap," tegas Andolo.
Dilain pihak Wensi Richter,SH Kuasa Hukum Perangkat desa Bambung ketika dihubungi mengatakan bahwa apa yang dilakukan pejabat kepala desa sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Perintah Putusan PTUN dan PTTUN adalah final dan Incrah dan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa untuk mengembalikan Jabatan Perangkat desa dan Putusan Pengadilan itu tidak akan kadaluarsa sampai kapanpun," ujar Ricter
Diketahui bahwa tahun 2021 dilakukan seleksi masal Perangkat desa se Kabupaten Talaud, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tim seleksi waktu itu maka Perangkat desa Bambung dan Bambung Timur yang diberhentikan menempuh jalur hukum di PTUN dan PTTUN Manado dan PTTUN Makassar. Alhasil usaha mereka tidak sia-sia. Perangkat desa Bambung dan Bambung Timur menang di PTUN dan PTTUN sejak tahun 2023 tapi tidak ada niat dari Pemerintah daerah sampai Kepala Desa Bambung dan Bambung Timur untuk mengembalikan mereka pada Jabatan semula. Setelah ada Pejabat Kepala Desa Bambung Marhareta Andolo, S.Pd Putusan PTUN dan PTTUN yang sudah berkekuatan tetap di eksekusi oleh Pejabat Kepala Desa Bambung Marhareta Andolo, S.Pd.(onal)




Post a Comment