Sekda Bolmong Hadir Sebagai Saksi Dugaan Korupsi pembangunan Saluran Drainase
Manado ESC - Menegakkan keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan saluran drainase sungai Tapagale, Desa Bakan, Lolayan Bolmong, Sekda Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, SH,MSi, tampil menjadi saksi dalam sidang yang digelar di PN Manado, Rabu siang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Tipikor, Yance Patiran, SH, MH, didampingi Erni Gumolili SH, MH dan Adhoc Musen Pakpahan, SH, Sekda menjelaskan, bahwa saat perkara ini terjadi, pada Juli – Oktober tahun 2023, dia belum menjabat sebagai Sekda, sebab baru menjabat pada Desember 2024.
Sekda yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta, SH bersama Ramla Mokodongan SE, MSi, Asisten III bidang administrasi umum Bolmong, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong, menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada 2023, dan dananya merupakan bantuan CSR PT JRBM ke Desa Bakan Bolmong, dan peristiwanya terjadi sebelum dia menjabat.
Dia mengakui memang ada mekanisme yang dilanggar oleh kepala desa dan pemerintah desa Bakan, dalam pemanfaatan dana CSR di Desa Bakan tersebut, yakni dana itu tidak ditata di APBDes sebagai sumber pendapatan desa, karena itulah maka untuk perencanaan pembelanjaan sesuai dengan hasil musyawarah desa, tidak dilakukan.
Dia memjelaskan, bahwa untuk dana CSR ini yang bermohon kepala desa Bakan bersama pemerintah desa, ketika masuk ke rekening desa, kemudian langsung dibelanjakan, seharusnya ditata dulu di APBDes sebagai pendapatan desa, kemudian diatur perencanaan pembelanjaan sesuai dengan hasil musyawarah desa, dan semua itu tidak dilakukan.
"Dana ketika masuk rekening langsung dibelanjakan, ini mekanisme yang dilanggar,” katanya.
Terkait dana CSR masuk ke rekening pemerintah tingkat desa di Bank BNI, tapi masih digunakan oleh Kades, padahal ada rekening resmi di tingkat desa, yakni Bank Sulut.
Sekda mengatakan, karena itulah maka sudah ada himbauan dari Kepala Daerah Bolmong, agar rekening bagi seluruh instansi termasuk di tingkat desa, hanya satu yakni rekening Bank Sulut.
“Intinya itu sebagai himbauan, sebagai kontrol, prinsip saja satu, satu rekening agar mudah pengawasan,” kata, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut (2020), juga pernah jabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sulut (2022).
Perkara ini, menjerat dua orang terdakwa, berkas pisah, yakni terdakwa HM alias Hasanudin (54) selaku Kepala Desa Bakan Kab. Bolaang Mongondow, dan terdakwa JK, Ama.Ta alias Jekspi (57) selaku pemilik perusahaan CV. Berkat Karya Jerani selaku pelaksana pembangunan. Sementara terdakwa JK adalah PNS di Kantor UPTD II Dinas PUPR Prov.Sulut di Kotamobagu.Sebagaimana audit perhitungan kerugian oleh BPKP Prov.Sulut, negara merugi sejumlah Rp6.657. Miliar.(Dims)
Post a Comment