Ketua Yayasan AZR Wenas Akui Terima Bantuan 200 Juta
Manado, ESC - Pemilik Paris tailor Phang Hasan, Bendahara GMIM Sion Kanonang stenny Ratu dan Ketua Yayasan AZR Wenas Christian David Sompie, dihadirkan penuntut umum yang dipimpin oleh Ketua Tim Pingkan Gerungan SH,MH menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), hibah ke sinode GMIM, di PN Manado, Rabu siang.
"Kami menghadirkan saksi, Bang Hasan, Syeni Ratu dan Christian David Sompie, untuk menyampaikan kesaksian dalam sidang kali ini," kata Jaksa penuntut umum, Pingkan Gerungan, SH,MH, dalam sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH,MH, didampingi Iriyanto Tiranda, SH, ,MH dan Kusnanto Wibowo, SH, MH.
Saksi pertama pemilik Paris tailor, Bang Hasan, menjadi saksi, mengakui pernah dua kali diperiksa di Polda Sulut, membaca hingga tanda tangan BAP tanpa paksaan, dan dia bersaksi karena menjahit pakaian, untuk panitia pemilihan sinode, sebanyak 17 stel jas pakaian terima jadi, Rp 8 juta persatu unit, dibayar Rp 136 juta, namun dia lupa siapa yang bayar.
Karena lupa, maka penuntut umum, Jasmin Samahati, SH, membacakan salah satu isi BAP, yang ditandatangani oleh saksi, diakui benar, tetapi ketika ditanya siapa yang bayar dan datang bernegosiasi, dia lupa, cuma ingat saja nama Pdt.Jefry Saisab, juga hanya ingat pada saat menagih ke panitia, namun lupa siapa dan lupa orangnya, dan hanya diminta kirimkan nomor rekening, untuk transfer pembayaran satu stel jas itu.
Saksi kedua yang memberikan keterangan adalah Stenny Ratu, bendahara jemaat Sion Kanonang, yang menjawab pertanyaan penuntut umum, Pingkan Gerungan, yang menjelaskan bahwa pada HUT jemaat di tahun 2020, dihadiri Gubernur dan mendengarkan mereka dapat bantuan dari sinode,dan menerimanya pada Januari 2021, secara tunai sebesar Rp 50 juta dari kantor sinode, dan sebelumnya mereka mengajukan permohonan hibah ke kantor sinode GMIM, dan dananya diperuntukkan bagi renovasi rumah pendeta atau pastori dan semua uang habis dibelanjakan, dan dibuatkan pertanggungjawaban.
"Tetapi memang nota pembelian rata-rata diundur menjadi bulan Desember supaya pertanggungjawabannya tepat dimasukkan pada 2021 namun ketika ada pemeriksaan dikatakan ada selisih dan kami harus mengembalikan Rp5,4 juta, dan dititipkan kepada polisi di penyidik Polda," kata saksi, yang disambut ketua majelis kenapa dikembalikan jika uang semua habis dibelanjakan.
Sementara saksi, David Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas, yang bersaksi mengakui kalau mereka juga menerima bantuan sebesar Rp 200 juta dari sini ada GMIM, namun dia lebih banyak menjelaskan tentang keuangan di UKIT Tomohon, serta adanya dana hibah untuk beasiswa mahasiswa theologi, khusus untuk biaya makan dan asrama, namun dia juga menyebut tentang KIP, tetapi langsung kepada mahasiswa by name by addres, mengenai pembangunan UKIT dia bilang dihitung hitung sekitar Rp 20 miliaran, namun besaran hibah untuk pembangunan dibilang tidak tahu.
Sompie juga mengakui pergi ke Jerman, menemani istrinya ikut kegiatan dewan gereja dunia, namun dia pakai biaya sendiri, dan baru mengetahui jika biaya ke keberangkatan maupun akomodasi mereka selama di Jerman dimasukkan dalam pertanggungjawaban dana hibah dan dia baru tahu ketika diperiksa penyidik Polda sehingga dia menyuruh istrinya mengembalikan dana tersebut dan menitipkan kepada penyidik di Polda sebesar Rp54 juta sekian.
Namun dia mengatakan, jika dihitung, maka LPJ yang pake namanya sebenarnya tidak cukup, karena uangnya tidak sebesar angka yang sebenarnya, namanya hanya disebut mendampingi istrinya Windy Lucas yang adalah bendahara sinode GMIM, namun tidak mengembalikan uang, sebab tak uang sinode yang dia pakai, Sompie juga mengatakan, bahwa yayasan AZR Wenas itu, memang menerima bantuan, tetapi punya cukup banyak uang, bahkan bisa memberikan kontribusi kepada sinode GMIM.(Dims)
Post a Comment