Surat Pertangungjawaban di Buat Oleh Deny Mangala
Manado, ESC - Saksi Theofilia Parengkuan, dalam kesaksiannya, mengatakan, bahwa AGK minta agar pembiayaan ke Jerman pakai dana hibah, yang ditolak ketua sinode, bahkan mengatakan jika mereka memaksa, kembalikan saja dananya ke pemprov, namun kemudian disetujui namun hanya tiket PP dan uang bus, namun hotelnya tidak lagi dibayarkan,
Mengenai surat pertanggungjawaban yang heboh, mereka mengatakan, bahwa itu dibuat Deny Mangala dan dibawa ke sinode GMIM, bukan dibuat di sinode, dan menurutnya di surat itu kalimat perkalimatnya, bukan redaksi sinode.
Sementara saksi Arthur Muntu, mengatakan, yang masuk dana hibah hanya di satu rekening saja, tercampur dengan setoran jemaat yakni sentralisasi, pemprov memang minta agar ada rekening baru dan kantor hanya memberikan satu rekening saja,
Dia mengatakan, tugasnya hanya sebatas pembayaran lewat, termasuk pembangunan untuk nominal besar, bayar ke toko yang dituju membayar biaya bangunan, namun ada pembayaran tunai yang diambil tunai dari kas kecil, baru mereka tahu itu pakai dana hibah.
Sementara Fery Mokalu, mengatakan dia hanya menyusun LPJ khusus dana hibah, tahun 2020 pertama kali ditugaskan bendahara BPMS susun LPJ tentu dia belum tahu apa yang akan disusun, sehingga konsultasi dan arahkan untuk lihat surat permohonan pencairan dan sudah mencantumkan item-item yang dibiayai dana hibah, namun tidak semua dia susun karena ada yang diteruskan ke panitia, mereka yang buat LPJ, juga jemaat Kanonang mereka yang buat LPJ karena yang bertransaksi dan kirimkan bukti transaksi, karena yang dikelola di sinode adalah pembangunan UKIT.
LPJ pada 2020 dia mengatakan, tahap satu dan dua dibuat bersama-sama dan dilaporkan pada Oktober 2020, dan tahap ketiga dilaporkan Januari 2021 dan dia mengatakan bahwa LPJ terakhir adalah para Januari 2023.
Saksi Theofilia Parengkuan, dalam kesaksiannya, mengatakan, bahwa AGK minta agar pembiayaan ke Jerman pakai dana hibah, yang ditolak ketua sinode, bahkan mengatakan jika mereka memaksa, kembalikan saja dananya ke pemprov, namun kemudian disetujui namun hanya tiket PP dan uang bus, namun hotelnya tidak lagi dibayarkan.
Mengenai surat pertanggungjawaban yang heboh, mereka mengatakan, bahwa itu dibuat Deny Mangala dan dibawa ke sinode GMIM, bukan dibuat di sinode, dan menurutnya di surat itu kalimat perkalimatnya, bukan redaksi sinode.
Sementara saksi Arthur Muntu, mengatakan, yang masuk dana hibah hanya di satu rekening saja, tercampur dengan setoran jemaat yakni sentralisasi, pemprov memang minta agar ada rekening baru dan kantor hanya memberikan satu rekening saja,
Dia mengatakan, tugasnya hanya sebatas pembayaran lewat, termasuk pembangunan untuk nominal besar, bayar ke toko yang dituju membayar biaya bangunan, namun ada pembayaran tunai yang diambil tunai dari kas kecil, baru mereka tahu itu pakai dana hibah.
Sementara Fery Mokalu, mengatakan dia hanya menyusun LPJ khusus dana hibah, tahun 2020 pertama kali ditugaskan bendahara BPMS susun LPJ tentu dia belum tahu apa yang akan disusun, sehingga konsultasi dan arahkan untuk lihat surat permohonan pencairan dan sudah mencantumkan item-item yang dibiayai dana hibah, namun tidak semua dia susun karena ada yang diteruskan ke panitia, mereka yang buat LPJ, juga jemaat Kanonang mereka yang buat LPJ karena yang bertransaksi dan kirimkan bukti transaksi, karena yang dikelola di sinode adalah pembangunan UKIT.
LPJ pada 2020 dia mengatakan, tahap satu dan dua dibuat bersama-sama dan dilaporkan pada Oktober 2020, dan tahap ketiga dilaporkan Januari 2021 dan dia mengatakan bahwa LPJ terakhir adalah para Januari 2023.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu, selesai pukul 20.00 Wita.(Dims)
Post a Comment