Header Ads

 


Advokat Hanafi Saleh, SH, Tolak Keterangan Saksi Korban

 

Manado ESC - Advokat Hanafi Saleh, SH, selaku penasihat hukum MM alias Etha, terdakwa kasus penyerobotan dan pemalsuan, menolak keterangan saksi korban, Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang, dalam sidang Kamis siang, yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, di ruang Wirjono Prodjodikoro, PN Manado. 

Penolakan tersebut dilakukan Hanafi Saleh, yang didampingi oleh Reynaldi Mohamad, SH, karena keterangan kedua orang tersebut diberikan tanpa diambil sumpah, sehingga dianggap harus diabaikan atau dianggap tidak ada. 

Keterangan saksi Dharma Gunawan, yang dibacakan oleh penuntut umum, pada intinya mengatakan bahwa dia ada pemilik tanah yang diduga diserobot oleh terdakwa Etha, dengan bukti kepemilikan SHM nomor 3864 dengan penerbitan tanggal 21 Juni 2007, seluas 750 M2, dan tahu dari anaknya bahwa tanah tersebut sudah dipagari dan ada dipasang plang bertuliskan dilarang masuk.   

Keterangan saksi Rotinsulu juga hampir sama, yang mengatakan, bahwa di tanah itu ada penyerobotan yang dilakukan MM alias Etha dan Janet Makalew. 

Namun semua keterangan Rotinsulu dan Dharma Gunawan itu,s ditolak oleh Etha dan menegaskan bahwa itu tidak benar. Sementara penuntut umum juga menunjukan bukti P-19 yang diberikan kepada penyidik, sebagai penunjuk menambah pasal dalam pemeriksaan di Polda. 


 Hanafi Saleh, SH, lalu meminta pada majelis hakim untuk menggelar sidang lokasi, dimana tanah yang menjadi objek masalah pidana itu berada, untuk membuktikan kebenarannya. 

"Kami sudah menyampaikan permintaan ini jauh sebelum pemeriksaan terdakwa, jadi kami mohon agar yang mulia bisa mengagendakan sidang lokasi," katanya. 

Permohonan sidang lokasi tersebut, akhirnya disetujui majelis hakim, dan menetapkan jadwal untuk sidang lokasi pada Jumat, dengan konsekwensi biaya ditanggung oleh pihak terdakwa dan keluarganya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.