MH PN Manado Resmi Sidangkan "Kisruh" Dana GMIM 5,2 M
Manado, ESC - Gugatan perbuatan melawan hukum, yang diajukan Pdt Ricky Tafuama, CS, mengenai dana umat Rp5,2 M, terhadap Pdt. Hein Arina, serta BPMS dan advokat Franklin Montolalu, resmi disidangkan di PN Manado, Kamis sore.
Ketika membuka sidang, Hakim Ronald Massang, SH, MH selaku ketua majelis memulai dengan melakukan presensi, yang dimulai dari penggugat Ricky Tafuama, Tedy Kansil, Pdt. Frangky Kalalo, Pdt. Hesky Manopo, Mona Saroinsong, Oktavianus Winokan dan Zeth Natan, tetapi tidak dengan pihak tergugat, karena ketua sinode, Plt ketua Sinode, Pdt. Janny Rende, Pdt. Lucky Tumbelaka dan John Slat tidak hadir.
Ronald Massang mengatakan, berdasarkan data yang ada pada mereka, tergugat satu Pdt. Hein Arina, tergugat dua Plt Ketua Sinode GMIM, Pdt Janny Rende, ketua yayasan GMIM AZR Wenas, Pdt. Lucky Tumbelaka dan John Slat belum dipanggil secara sah dan patut, karena surat panggilan yang dikirimkan lewat pos, bukan diterima yang bersangkutan, tetapi orang lain, tanpa keterangan rinci tentang identitas penerima, hanya nama saja.
Karena para pihak belum lengkap, maka sidang pertama tersebut belum mendengarkan pembacaan gugatan, tetapi baru sampai pada presensi dan kelengkapan dari pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat, lalu ketua majelis menutup sidang, setelah mendengarkan masukan termasuk menunda menetapkan waktu persidangan berikutnya.
Advokat Janes Palilingan, SH, MH mengatakan, karena masih sidang awal, menjadi kewenangan ketua majelis memeriksa kelengkapan berkas semua pihak dan seluruh penggugat principal hadir lengkap dan berharap semua pihak mau hadir pada sidang berikut 4 Desember.
"Gugatan yang kami ajukan fokus pada pengembalian dana Rp 5,2 miliar, jadi kami melibatkan semuanya termasuk kejaksaan,"katanya.
Sedangkan Ricky Tafuama sebagai penggugat satu mengungkapkan tanda tanya mereka, karena menurutnya, sejak hari pertama persidangan pidana hibah ke sinode GMIM, dana Rp 5,2 miliar itu, tidak pernah sekalipun disebut-sebut oleh penuntut umum.
"Karena itu kami menduga kalau dana tersebut, milik umat itu sudah berada di luar sistem hukum peradilan, karena itu kami juga akan melaporkan ini ke komisi kejaksaan RI agar menurunkan tim investigasi dimana posisi uang milik jemaat ini, mau tahu dimana dana Rp5,2 miliar, sebab ada yang bilang itu barang bukti, titipan, tidak ada berita acara penetapan di PN,"kata Tafuama.
Sementara Advokat Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, yang ikut menjadi tergugat, dan juga penasihat hukum Pdt, Hein Arina, dalam perkara pidana, mengatakan, bahwa dia yang disebut-sebut yang membawa uang Rp5,2 miliar, namun dia menegaskan, ada yang harus diluruskan di dalam perkara itu.
"Yang perlu diluruskan di sini bahwa uang Rp5,2 miliar itu, hanya memenuhi jumlah dari Rp8,9 miliar dugaan kerugian negara, dimana yang Rp3,4 miliar sudah disita Polda, dan yang belakangan itu, adalah upaya GMIM untuk mendukung proses penegakan hukum, untuk menjaga kewibawaan lembaga ini,"katanya.
Dia mengingatkan, bahwa bahwa perkara pidananya masih sementara berproses belum ada keputusan hukum, dalam kapasitasnya sebagai tergugat tujuh, karena merupakan kuasa terdakwa Pdt. Hein Arina, dan untuk perdata ini, masih dalam tahapan mediasi, jika deadlock maka akan lanjut ke acara jawab menjawab dalam pokok perkara.
Montolalu mengatakan, ada beberapa poin eksepsional yang akan disampaikan selain masuk di pokok perkara, yang utama kepentingan penggugat sendiri, karena pasang pasal 1365 KUH Perdata, unsur-unsurnya ada perbuatan, kesalahan, kerugian, ada hubungan hukum antara kerugian dan kesalahan, dan kerugian itu harus yang diderita secara langsung oleh penggugat, jadi dia mempertanyakan kerugian apa yang diderita secara oleh para penggugat, tidak ada hubungan hukumnya.(Dims)






Post a Comment