Hakim Ronald Massang, Menengahi Adu Debat JPU dengan Advokat Hanafi Saleh disidang Lokasi
Manado, ESC - Hakim Ronald Massang, SH, MH, harus berkali-kali menengahi adu debat antara penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyerobotan, Advokat Hanafi Saleh, SH, dengan penuntut umum, Lili Muaya, SH, dalam sidang lokasi kasus dugaan tindak pidana penyerobotan yang berubah menjadi pemalsuan, yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH selaku ketua majelis didampingi Ronald Massang, SH, MH dan Edwin Marentek, SH, MH selaku hakim anggota, Jumat pagi di kawasan ring road, samping gerbang masuk PT graha blessing perumahan taman sari, Jumat pagi.
Terdakwa MM alias Eta, yang hadir bersama dengan penasihat hukumnya, Advokat Hanafi Saleh, SH, serta timnya, membantah dakwaan melakukan penyerobotan, sebab menurutnya itu adalah tanah miliknya berdasarkan berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Manado, pada November 2022.
Meski demikian dia mengakui mendirikan plang, tetapi bukan seperti dalam gambar yang ditunjukan pelapor, sebab miliknya sudah dirusak dibuang di parit, dan tulisannya tahun 1977 bukan 97, dan tidak dipasang dalam pagar, di luar.
Sementara Rudy Gunawan, berkeras mengatakan, bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, dan tetap mengatakan terdakwa memang plang baliho di atas tanah miliknya, bahkan tidak pernah ada eksekusi di tempat itu, sambil mengatakan bahwa bukti foto yang ditunjukannya itu diambil pada Februari 2024.
Namun penasihat hukum terdakwa Hanafi Saleh, SH, mengatakan, bahwa bukti yang ditunjukan dengan milik terdakwa itu berbeda, juga menegaskan bahwa di atas tanah itu pada November 2022 ada eksekusi, bukan seperti yang dikatakan oleh pelapor Rudy Gunawan, dan yang disebut-sebut sebagai tanahnya itu masuk dalam objek eksekusi yang merupakan milik MM alias Eta dan saudara-saudaranya.
Usai sidang lokasi, Ronald Massang salah hakim anggota satu yang juga Humas PN Manado, memberikan keterangan kepada media yang ada, bahwa pihaknya melakukan sidang lokasi untuk memastikan apakah benar ada peristiwa penyerobotan seperti yang disampaikan, dan didapatkan fakta, dari dua versi.
"Dalam pemeriksaan lokasi kami menemukan fakta dalam dua versi berbeda, dari terdakwa dan pelapor, dan nanti akan diputuskan majelis dalam keputusan nantinya, sebab kami juga sudah menargetkan menyelesaikan perkara ini secepatnya, apalagi ketua majelis akan pindah ke tempat tugas yang baru," kata Humas PN Manado itu.
Sementara Hanafi Saleh, kepada media menjelaskan, bahwa tanah yang diributkan itu masuk dalam lahan eksekusi berdasarkan putusan PN nomor 19 Pdt.G/1976 ditambah jo putusan PT dan MA.
"Selain itu ada juga BA eksekusi putusan 2023, yang merupakan perlawanan pihak graha blessing atau taman sari, ditarik juga dari titik ini, dan saat itu tidak ada yang keberatan, termasuk Gunawan dan penasihat hukumnya,"katanya.(Dims)







Post a Comment