Terdakwa Dana Hibah GMIM, Kaligis Membacakan Pembelaan
Manado, ESC - Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Dalam dakwaan primair Saya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang, Secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,Oleh Jaksa Penuntut dalam tuntutannya telah jelas menyatakan bahwa:
Oleh karena unsur “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan kepada terdakwa maka unsur tersebut menjadi tidak terpenuhi dan Dakwaan Primair tidak terbukti.
Penuntut Umum kemudian memakai unsur-unsur Pasal dalam Dakwaan Subsidiair, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3.Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4.Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
6.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Apakah TUJUAN saya dalam memproses pemberian dana Hibah hingga pemanfaatannya oleh penerima hibah dalam hal ini Sinode GMIM?
Semata mata untuk melaksanakan Tugas Kerja Saya sebagai Karo Kesra tidak diluar kewenangan Saya sebagai Karo Kesra.
Semata mata untuk membantu suatu Lembaga Keagamaan
Apakah Saya diuntungkan????
Tidak!
Dalam dakwaan dan sebagaimana mana dalam tuntutan Jaksa, saya dianggap telah menggunakan Dana Hibah sebagaimana dimaksud dalam perkara ini untuk membiayai perjalanan dinas keluar negeri terkait kegiatan Sidang Raya Dewan Gereja se - Dunia (World Council of Churches/WCC) di Karlsruhe – Jerman di Tahun 2022. Seolah olah saya mempunyai kewenangan untuk mengatur ngatur penggunaan Dana Hibah tersebut. Uangnya tidak masuk ke Rekening Saya, tapi ke Rekening Sinode GMIM.
Tidak ada wewenang Saya, tidak ada Hak saya untuk meminta, untuk menggunakan, untuk mengatur penggunaan Dana Hibah sebagaimana dimaksud dalam Perkara ini.
Dari awal Pemeriksaan di Kepolisian hingga saat ini, saya menyatakan bahwa tidak pernah saya tahu keberangkatan saya itu oleh Sinode GMIM ternyata menggunakan menggunakan Dana Hibah.
Apakah saya telah mengaturnya? Tidak pernah dibuktikan dalam Sidang ini, bahwa ada kesengajaan memproses Dana Hibah itu semata mata untuk Tujuan dipakai dalam Perjalanan ke kegiatan dimaksud.
Sebagai Karo Kesra di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Saya dimintakan mendampingi atasan Saya untuk keberangkatan tersebut. Dengan pertimbangan Saya merupakan bagian dalam kepengurusan di tingkat Sinode GMIM sebagai salah Anggota Komisi Pria / Kaum Bapa Sinode GMIM.
Bagaimana mungkin Saya sebagai bawahan yang diminta oleh atasan untuk pendampingan tersebut kemudian saya menolaknya? Bersamaan saya mendapat undangan dari zentrum oekumene, Praunheimer landstr.206.60488 Frankfurt/M tentang Invitation to a visit to EKHN from 27 August to 7th September 2022 yang diberikan Sinode GMIM.
Jujur saya sampaikan, bukan keuntungan yang Saya dapatkan dalam hal ini malah berbagai biaya akomodasi, tranportasi, makan untuk keberangkatan dan keberadaan di sana pada akhirnya saya yang menangulanginya dengan dana pribadi saya kurang lebih 300an juta.
Lalu keuntungan apa yang saya peroleh? sekali lagi saya katakan Tidak Ada!
DIMANA BUKTI DALAM SIDANG INI BAHWA SAYA MEMPROSES DANA HIBAH TERSEBUT DALAM KAPASITAS SAYA SEBAGAI KARO KESRA SEMATA MATA DENGAN TUJUAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI?
TIDAK ADA NIAT JAHAT yang ada hanyalah KETULUSAN untuk membantu Lembaga Keagamaan bukan hanya GMIM tapi juga Lembaga Keagamaan lainnya.
Apakah salah jika Saya menjalankan apa yang menjadi Perintah atasan untuk mengikuti kegiatan dimaksud? Jika saya menolak saya disalahkan, jika saya terima ternyata oleh Jaksa, saya juga disalahkan. Jujur saya tidak mengetahui bahwa perintah itu salah dan benar-benar saya meyakini perintah tersebut sesuai dengan kewenangan jabatannya saat itu saya tidak mengetahui jika kemudian biaya kami oleh Pihak Sinode GMIM diambil dari dana hibah.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Selanjutnya, perbuatan saya tersebut oleh Jaksa menuduh Saya telah menguntungkan Saksi Pdt. Hein Arina, Th.D selaku Ketua Sinode GMIM sebagai penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.
Sekali lagi Bapak Bapak Hakim yang Saya Muliakan, Saya hanyalah seorang Karo Kesra yang hanya memproses Pemberian Dana Hibah dimaksud sesuai Tupoksi Saya tidak lebih daripada itu. Saya tidak mempunyai kemampuan untuk membaca pikiran orang lain, Saya bukan Peramal yang bisa meramal hari depan nanti. Saya hanyalah manusia biasa yang TULUS membantu tanpa harus ada Keuntungan yang Saya peroleh.
Oleh karena itu Jika ternyata Dana Hibah itu disalahgunakan oleh Penerima Hibah, dimanakah Kesalahan Saya?
Jelas dalam NPHD bahwa Pihak Penerima Hibah bertanggung Jawab atas Pemanfaatan Dana tersebut.
Dimana bukti bahwa saya dengan sengaja telah memproses Dana Hibah dengan Tujuan menguntungkan Saksi Pdt. Hein Arina? adakah kesengajaan? Tidak.
Adakah Komunikasi untuk keuntungan dimaksud? Tidak.
Lalu apa Tujuannya? sekali lagi Saya katakan dalam Pledoi Saya ini, bahwa hanyalah KETULUSAN Saya untuk membantu Lembaga Keagamaan bukan hanya GMIM tapi juga Lembaga Keagamaan lainnya.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Saya dituduh telah Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Kewenangan yang mana?
Kesempatan yang mana?
Atau Sarana yang mana?
Yang telah disalahgunakan oleh saya karena Jabatan Saya atau Kedudukan Saya.
Jelas bahwa Saya selaku kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Sekdaprov Sulawesi Utara adalah: membantu tugas dari ASISTEN I dalam bidang Pembinaan Mental Spriritual, kesejahteraan rakyat Pelayanan Dasar Sosial, Pendidikan dan Kesehatan serta kesejahteraan rakyat Pelayanan Non Dasar dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan, sedangkan tugas dan tanggung jawab terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sulawesi Utara adalah: Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 1 Tahun 2023 bahwa Tugas dan Tanggungjawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran antara lain:
A.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja;
B.Melaksanakan Anggaran Unit Kerja yang dipimpinannya;
C.Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
D.Melaksanakan Retribusi pajak;
E.Mengadakan Ikatan/Perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
F.Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
G.Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
H.Dan memberikan pelimpahan wewenang untuk menanda tangani SPM
Yang mana dari hal diatas yang saya salahgunakan?
Secara garis besar dalam hal ini saya dituduh telah Memproses Dana Hibah sebagaimana dimaksud:
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Saya dituduh tanpa terlebih dahulu menerima LPJ atas pemanfaatan Dana Hibah tahap sebelumnya
Saya Telah meminta saksi RACHMAT ARIFIN LOLEH, SH untuk menghubungi Sinode GMIM untuk mengajukan pencairan dana hibah tahap II dan melengkapi syarat-syarat pencairan, sehubungan saya mendapat perintah pimpinan.
Dalam hal ini apa yang saya lakukan sebagai bentuk komunikasi dengan Penerima hibah semeta mata untuk membantu Penerima Hibah. Jelas dalam Dakwaan dan termuat juga dalam tuntutan Jaksa bahwa apa yang saya minta adalah pemenuhunan syarat-syarat untuk pencairan, dalam artian jika syarat tidak dipenuhi maka tidak bisa dilakukan pencairan. Adakah dalam kominaksi tersebut Saya pernah menjanjikan? Saya pernah meminta keuntungan? Tidak.! Tapi sekali lagi saya katakan, yang saya minta adalah untuk melengkapi syarat syaratnya.
Demikian untuk SPM saya keluarkan karena daftar List kelengkapan berkas yang dimasukkan kepada saya sudah lengkap berdasarkan data yang dimasukkan oleh verifikator.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Tetap memproses Danah Hibah Sinode GMIM walaupun sudah menerima hibah secara berturut tahun 2020 dan 2021 lalu, bahwa Sinode GMIM bukan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan; Sinode GMIM tidak pernah mengajukan permohonan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara TA. 2022 sebelum ditetapkannya APBD TA. 2022 yang harus melalui proses evaluasi oleh Tim Evaluasi;
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya hormati, Saya hanya meneruskan pelaksanaan ini. Adakah saya mendapat informasi oleh Inspektorat? adakah saya mendapatkan informasi dari Biro Hukum? atau adakah saya mendapatkan informasi dari pihak manapun bahwa perihal pemberian Dana Hibah termasuk pejabat pengelola hibah yang telah meyakinkan pada terdakwa Fereydy Kaligis, Sinode GMIM memenuhi syarat menerima hibah sebagai mana dimaksud adalah suatu kesalahan? Tidak Pernah.
Perencanaan terkait Dana Hibah 2021 pencairan Tahap 1 saya jujur tidak tahu karena saat itu ada Plt. Karo Kesra Piter Toad. Pencairan Tahap 2 LPJ sudah dimasukkan yang dibuktikan saat Pemeriksaan Inspektorat SULUT LPJnya sudah ada.
Pencairan Tahap 1 Tahun 2022 dan 2023 berkas atas inisiatif Pejabat Pengelola Hibah menyatakan bahwa Administrasi sudah lengkap.
Pencairan tahun 2022 Tahap 2 dan 3 atas Permintaan Pj. Sekprov saat itu dan Pencairan Tahun 2023 atas Perintah Asisten Pemerintahan dan Kesra saat itu dan perintah ini juga langsung kepada Pejabat Pengelola Hibah di Biro Kesra saat itu.
Saat ini jika memang itu salah mengapa para pejabat sebelumnya tidak dihadirkan? mengapa mereka tidak disalahkan? mengapa di saat Saya menjabat baru Saya disalahkan? Apakah kebijakkan Saya ini yang oleh Jaksa Penuntut sendiri mengatakan bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan kepada terdakwa maka unsur tersebut menjadi tidak terpenuhi dan Dakwaan Primair tidak terbukti.
Apakah Kebijakan yang saya ambil berdasarkan wewenang yang sah dan tanpa penyalahgunaan, tidak ada unsur melawan hukum dan Kebijakan yang saya buat dengan niat baik demi kepentingan publik itu pada akhirnya dipidana dengan Pidana karena Korupsi?
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Saya dituduh memerintahkan untuk menyiapkan NPHD yang akan ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua Sinode GMIM, sedangkan ini atas inisiatif pejabat pengelola hibah.
Dimanakah kesalahan saya? menyuruh untuk kelengkapan pemberkasan sebagai bagian proses untuk pencairan dana hibah, apakah salah? Lalu haruskah saya tidak menyuruh? jika demikian maka oleh atasan pasti saya juga yang disalahkan.
Menyuruh dalam hal ini untuk membuat konsep persiapan NPHD bukan serta merta menjadi hal final tetapi tetap melewati proses berjenjang untuk meminta persetujuan dari draft dimaksud.
Demikian pula bahwa Saya juga dituduh dengan sengaja tidak mengoordinasikan lagi penyusunan rancangan keputusan gubernur ke bidang lain khususnya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan asistensi dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menghindari disharmoni, hingga akhirnya pada tanggal 21 Maret 2023 Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Hibah Berupa Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Utara (yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Gubernur Nomor 410 Tahun 2023) sebesar Rp14.840.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) termasuk didalamnya Sinode GMIM mendapat bantuan hibah sebesar Rp4.000.000.000,00.
Apakah ini sesuatu yang mungkin? haruskah Saya mengarang-ngarang no SK nya?
Nomor SK dikeluarkan oleh Biro Hukum sendiri, bagaimana mungkin saya tidak mengkoordinasikannya.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Bahwa selanjutnya oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2022, saksi STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T.,M.Si mengumpulkan Kepala SKPD penerima anggaran DID sehubungan dengan penggunaan anggaran DID tersebut, dimana pada waktu itu saksi STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T.,M.Si menyampaikan kepada terdakwa Ir. FEREYDI KALIGIS, M.AP dan dilanjutkan perintah Assisten Pemerintah dan Kesra Denny Mangala kepada Karo Kesra bahwa Biro Kesra akan mendapatkan anggaran DID yang diperuntukkan untuk tokoh-tokoh agama, meskipun saksi STEVE HARTKE ANDRIES KEPEL, S.T.,M.Si dan Saksi Denny Mangala mengetahui bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022 bahwa alokasi DID dan penggunaan dana diprioritaskan untuk percepatan pemulihan ekonomi, termasuk perlindungan sosial, dukungan UMKM, pengendalian inflasi, serta memperhatikan isu gender, pemberdayaan perempuan, dan disabilitas;
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Terkait PMK dimaksud selengkapnya berbunyi dalam Pasal 7 (1) DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. (2) Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
a.Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
b.Dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
c.Upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Oleh karena itu apakah Salah jika kemudian Dana DID tersebut digunakan juga untuk bantuan Sosial dalam hal ini dalam bentu Hibah untuk Tokoh Tokoh Agama?
Sesuai dengan Rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulut yang melakukan Review anggaran DID yang diperuntukkan untuk Rohaniawan Kristen Protestan, Islam, Katolik, Hindu, Budah dan Kungfucu yaitu para Pendeta, Pendeta Emeritus, Hamba Tuhan, Haji, Kostor Marbot, Pelaksana di lembaga keagamaan,dll.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Bahwa Saya oleh Jaksa Penuntu mengatakan bahwa Saya tidak pernah melakukan evaluasi pertanggungjawaban dana hibah dari Sinode GMIM.
Bagaimana mungkinitu Saya lakukan sedangkan dalam tiap kesempatan terlebih setiap Rapat yang dilakukan setiap hari Senin terhadap Biro yang Saya Pimpin, Evaluasi itu terus Saya lakukan, demikian perihal Proses Pencairan Dana Hibah, LPJnya dan kelengkapan berkasnya sesuai kewenangan yang diberikan;
Ada PPTK, ada Pejabat Pengelola Hibah serta PPK dan dari Rapat tersebut senantiasa dilaporkan bahwa semuanya lengkap. Haruskah Saya memeriksa selalu? bagaimana Tupoksi mereka ? bagaimana lagi jika dalam lingkup kerja tidak ada lagi saling rasa percaya ? List persyaratan yang telah dicentang artinya telah lengkap. Itu juga yang pada akhirnya dasar bagi Saya untuk mengajukan SPM dari Biro Kesejahteraan Rakyat yang saya tandantangi untuk diserahkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD yang menerbitkan SP2D dana hibah untuk Sinode GMIM.
Pun tidak secara Final SPM tersebut bisa langsung diterima atau langsung dikeluarkan SP2D, butuh proses dan salah satunya yaitu kelengkapan berkas. Bukan sekali atau dua kali SPM saya ditolak karena berbagai alasan.
Majelis Hakim yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut yang Saya Hormati,
Saya bukan malaikat, saya bukan pahlawan, saya bukan manusia yang sempurna. Bahkan saya manusia yang penuh ketidak sempurnaan, namun dalam bekerja saya selalu memegang prinsip seperti yang terdapat dalam Kolose 3:23 “Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.” Maka saya merenungkan perjalanan hidup saya dan mencari jalan keluar dan saya mendapat ketenangan bila beribadah, sehingga dalam Rutan saya belajar menjadi lebih dekat dengan Tuhan Yesus Kristus yang memberikan teladan dengan hukum kasih yaitu kasihlah Tuhan, Allah mu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan kasihlah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri (Matius 22:37 dan 39) serta belajarlah mengampuni seperti dalam Alkitab Roma 12:17a dan 21b " janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebenaran"
Saya berharap dan berdoa agar Yang Mulia Bapak-Bapak Hakim Majelis, Bapak Ibu Jaksa Penuntut Umum dapat juga melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya, seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.
Majelis Hakim yang mulia, ijinkan saya membacakan pantun
Dari Huluh Menuju Muara
Perahu Berlayar Dengan Gagah
Segala Fakta Telah Bersuara
Keputusan Bijak Majelis Hakim .... Kami Menantikan Mukjizat
Saya mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya dapat mempertimbangkan perihal keberadaan saya yang memiliki tanggung jawab diantaranya:
1.Saya selaku tulang punggung keluarga dan imam dalam keluarga
2.Pelayanan gereja sebagai ketua PKB Jemaat GMIM Kuranga
Wakil Ketua Jemaat GMIM Kuranga.
Ketua wilayah Tomohon Sentarum
Komisi PKB Sinode GMIM
3.Ketua Rukun Karya kuranga
Sekertaris Rukun Kebersamaan Orang Langowan Antar Daerah (KORLAd)
Ketua Rukun Kaligis se Sulut.
4.Wakil ketua Anggar Provinsi Sulut.
5.Persiapan usaha mandiri pasca purnabakti sebagai abdi negara.
Selain dan selebihnya menurut Hukum, apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum, sebagaimana nabi Salomo/Soleiman diberi hikmat dalam mengambil keputusan sebijaksana dan seadil adilnya, kiranya saya mendapat pemaafan dan pembenaran dan atasnya saya ucapkan terima kasih kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong serta menyertai kita sekalian.(Dims)




Post a Comment