Terdakwa Etha dituntut 3,6 Tahun Penjara Oleh JPU
Manado ESC - Meskipun fakta persidangan melalui kesaksian para saksi, tidak ada yang diperiksa terkait pemalsuan, tetapi terdakwa kasus penyerobotan tanah, MM alias Etha, tetap dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar, Rabu sore.
Etha yang selam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menyatakan akan menjawab tuntutan JPU tersebut dengan membuat eksekpsi, yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
Sementara JPU Lily Muaya, SH, dalam amar tuntutannya, mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu, telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan, juga selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya sidang. Karena itulah maka dia menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana Ayat 2.
Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa Hanafi Saleh, SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, usai persidangan, menegaskan, penetapan 263 KUH Pidana kepada klien mereka, merupakan pasal siluman yang sengaja ditempelkan oleh penyidik, sekali pun itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan Pasal 263 KUH Pidana merupakan kelemahan JPU saat mengajukan tuntutannya, intinya fakta hukum yang disampaikan pihaknya dalam persidangan – persidangan sebelumnya, tidak menyebutkan Pasal 263 KUH Pidana, jika jaksa tidak melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan kacamata kuda, namun ingin melakukan penelitian berkas secara profesional, kami yakin JPU tahu berapa ancaman pidana Pasal 263,” katanya.
Dia juga mengatakan, jika merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP, JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik, di mana terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan, harus didampingi pengacara atau penasihat hukum.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan pada klien mereka, Etha, padahal kewajiban itu melekat pada setiap proses peradilan, baik di tingkat penyidik, penuntut umum maupun pada persidangan, karena itu pihaknya akan mengungkapkan hal tersebut dalam pembelaan nanti.
Diapun menambahkan mengingatkan hal yang dialami kliennya, pernah ditolak Mahkamah Agung (MA), karena mengabaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP.
Sedangkan menyangkut tidak disentilnya Pasal 167 KUH Pidana dalam tuntutan, Hanafi memastikan, JPU tidak akan mampu membuktikan terkait penyerobotan tanah, khususnya terkait dengan gambar lahan yang menjadi objek sengketa.
“Faktanya terungkap, di mana baliho atau plang yang dipasang oleh prinsipal kami, adalah jelas di tanah yang dieksekusi,” imbuh Hanafi.(Dims)




Post a Comment