Header Ads

 


Tidak Terbukti Menikmati Dana Hibah, Lima Terdakwa Tetap dituntut 1,6 Tahun Penjara Oleh JPU

 

Manado ESC - Meskipun terbukti tidak pernah menerima, mengambil atau menikmati uang hasil dana hibah dari pemerintah provinsi kepada sinode GMIM, namun lima terdakwa masing-masing JRK alais Jef, AGk alias Gemmy, SK alias Stev, FK alias Fredy dan Pdt. HA alias Hein, tetap dituntut hukuman penjara 1 tahun enam bulan, ditambah denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti. 

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum, mulai dari Edwin Tumundo, SH, MH,  Christiana Olivia Dewi, SH, MH, Yasmin Samahati, SH, MH, Julia Rambi, SH, MH, dan Mita Ropa, SH, MH, serta Roger Hermanus, SH, MH, dalam sidang yang dipimpin oleh Achmad Peten Sili, SH, MH sebagai ketua majelis didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan adhoc Kusnanto Wibowo, SH, MH, di ruangan sidang Hatta Ali, di PN/Tipikor Manado. 

Dalam tuntutannya, tim JPU mengatakan, para terdakwa telah melakukan penyalagunaan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan daerah, karena itu maka mereka dituntut juga membayar pidana denda, sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti antara Rp 25 juta sampai Rp8,9 miliar. 

"Karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menghukum para terdakwa satu tahun dan enam bulan penjara, juga pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara,"kata JPU Christyana Octavia Dewi, SH, MH,  dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu. 

Dia mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa JRK alias Jef menjadi yang pertama mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, kemudian AGK alias Gemmy, lalu SHK alias Stef, setelah itu sidang diskors, lalu dilanjutkan pukul 17.30 Wita, mendengarkan tuntutan bagi FK alias Fredy dan HA alias Hein yang berakhir pukul 18.30 wita.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.