Header Ads

 


Hakim Tegur JPU, Saksi Korban Tidak Hadir di persidangan

 

Manado ESC - Perkara pidana pencurian di Malendeng yang menyeret MB alias Maychel (45) masih jalan di tempat, pasalnya saksi korban yang sudah dua kali dipanggil tidak kunjung hadir dalam persidangan, sehingga membuat ketua majelis, Ronald Massang, SH, MH, menegur korban melalui penuntut umum, dan penasihat hukum curiga ada kong kalikong dalam penanganan kasus tersebut di tingkat penyidikan. 

Hal tersebut terlihat pada sidang, Senin (17/11) sore, di PN Manado, dimana hakim ketua, yang minta agar saksi korban untuk maju bersaksi, dijawab penuntut umum, belum hadir padahal sudah dua kali dipanggil dengan sah dan patut. 

"Ingatkan korban yah, seharusnya dia yang pertama memberikan kesaksian, kami sudah bertoleransi dengan memeriksa dulu saksi lainnya, dia punya kewajiban hukum untuk datang bersaksi di persidangan sebab dia yang melapor, apalagi ini perkara tidak ada barang buktinya, hanya kwitansi pembelian saja,"kata Ronal Massang. 

Dia menegaskan, jika memang tak mau memberikan kesaksian di persidangan sebaiknya jangan melapor ke polisi, supaya tidak tidak menyusahkan orang.  

Penasihat hukum MB alias Maychel (45) advokat Hanafi Saleh, SH, didampingi dua anggota timnya yakni Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faizal Tambi, SH, pun angkat bicara menyampaikan dugaan kecurigaannya, ada rekayasa jahat antara pelapor dan penyidik dalam perkara pidana pencurian, terhadap klien mereka. 

"Hari ini, adalah agenda pemeriksaan saksi pelapor dan ternyata sudah dua kali tidak hadir, seharusnya dia datang karena merupakan kewajiban hukumnya untuk datang, lebih awal dalam pemeriksaan saksi, apalagi sebelumnya, kami sudah menerima dan tidak keberatan dengan pemeriksaan saksi lain, dalam sidang sebelumnya,"tegas Hanafi. 

Dia mengingatkan, jika berani melapor, seharusnya berani juga mempertanggungjawabkan laporannya, di depan persidangan, jangan seperti ini, apalagi kan, jaksa pengganti sudah menjawab bahwa jaksa utama sudah memanggil yang bersangkutan secara sah dan patut, seharusnya datang.

Hanafi menjelaskan berdasarkan dakwaan yang mereka terima, bahwa MB alias Maychel didakwa melakukan pencurian seng, seperti diatur dalam pasal 362, pada tahun 2019, dan kasus tersebut, baru dilaporkan pada 2020, tetapi terhenti, baru dilanjutkan pada 2025 ini, seharusnya menurut dia, namun sampai sekarang barang buktinya tidak dihadirkan, seharusnya apapun barang buktinya harus dihadirkan. 

Dia menyesalkan sikap penuntut umum yang tak memberikan petunjuk lengkap pada penyidik agar menyertakan barang bukti, serta mengingatkan penyidik agar memberikan kesempatan pada terdakwa didampingi PH karena ancaman hukumanya diatas lima tahun, jangan langsung menerimanya dan melimpahkan ke pengadilan. 

"Bayangkan ada banyak kaidah dalam KUHAP, yang dilanggar, jadi kami merasa ini ada kong kalikong,"katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.