Header Ads

 


Hanafi Saleh SH : Menduga ada Rekayasa Barang Bukti


Manado ESC - Fakta di persidangan tindak pidana dugaan pencurian seng yang dilakukan oleh MB alias Maichel, ternyata sampai sidang Kamis sidang, penuntut umum tak bisa menghadirkan barang bukti berupa seng yang dikatakan berjumlah 250 lembar. 

Karena itulah, maka penasihat hukum terdakwa, Advokat Hanafi Saleh, SH, didampingi dua anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, menduga ada sampai saat ini, ada rekayasa barang bukti, karena foto seng juga tidak ada dan barangnya pun tidak terlihat. 

Hanafi menjelaskan, saksi pertama yakni Joice, yang merupakan istri dari pelapor menjelaskan, bahwa barang bukti yang disebut berupa seng memang tidak ada, dimana pada pemeriksaan pertama di polisi tahun 2020, mengatakan, bahwa babuk yang hilang itu, adalah sebanyak 150 lembar, yang berarti bahwa potensi pencurian itu 100 lembar, namun kemudian dalam kesaksian pada 2 Agustus 2025, berubah menjadi 250 lembar. 

"Keterangannya berbeda-beda, dan pada sidang ini mengatakan, ikut pada keterangan yang di persidangan ini, dan ini jelas-jelas keterangan yang berbeda-beda," kata Hanafi.  

 Kemudian jika disandingkan dengan keterangan saksi kedua, yakni Reinald, mengatakan, selama ini fakta yang dikemukakan sebagian tua dan baru, tetapi selanjutnya, termasuk korban mengatakan bahwa seng baru semua, tetapi sudah dipasang sebagai pagar. 

"Namun dalam sidang tadi, justru mengatakan, bahwa sebagiannya sudah agak berkarat, karena itu saya bertanya waktu pembelian mana yang duluan, berkarat yang duluan atau belakangan dan dijawab belakangan, tetapi dalam kuitansinya ditulis 250 lembar bersamaan," katanya. 

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Felix Wuisan, SH, MH menutup sidang tersebut untuk dilanjutkan pekan depan.(Dims)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.