Header Ads

 


Hanafi : Berharap Semoga Majelis Hakim Memutuskan Seadil-adilnya

 


Manado, ESC - Replik Penuntut Umum ditolak Oleh  Penasihat hukum (PH) MM alias Etha, dari Paparang-Saleh law form and consultan,  Hanafi Saleh, SH, yang didampingi anggota timnya, Faisal Tambi, SH ,dan Renaldi Muhamad, SH, yang disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin. 

"Kami PH tetap mempertahankan pledoi yang kami sampaikan pada 1  Desember 2025 lalu," kata Advokat Hanafi Saleh, SH, dalam duplik yang dibacakannya sendiri. 

Hanafi juga menyampaikan kata penutup, Jadi kita bersama-sama tidak berandai-andai jangan berprasangka buruk karena sejatinya kami juga sangat mengharapkan bahwa majelis hakim dalam persidangan ini mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan frasa Ketuhanan yang maha esa, tidak berdasarkan semata-mata Dengan bisikan bisikan syetan, karena syetan itu jelas jelas akan menjerumuskan kita dan keluarga kita ke "API NERAKA" .

Dia mengatakan lebih mempertegas pledoi yang dibacakan harus disatukan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang kebenaran materil dan formil satu dengan lainnya dan didasarkan pada hal itu, dan fakta hukum yang muncu BAP para saksi dan terdakwa, MM dan aktor utama pembuat gambar sketsa fotocopy yang diduga palsu tidak pernah diperiksa oleh penyidik maupun penyidik pembantu. 

" Bahwa benar gambar sketsa dijadikan Babuk tidak pernah ada aslinya dan   tidak pernah ada P19 dari penuntut umum dan tidak pernah memeriksa terdakwa maupun para saksi termasuk aktor utama yang memalsukan sketsa," katanya. 

Karena dia menegaskan pihaknya sebagai penasihat hukum, yakin seyakin-yakinnya, bahwa klien mereka sama sekali, tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu," katanya. 

Hanafi juga mengatakan, bahwa terdakwa juga tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan dalam dakwaan kedua, penyerobotan tanah, karena terdakwa sudah memegang putusan  PN dari tahun 1976 sampai putusan MA, serta berita acara eksekusi yang dikeluarkan PN Manado. 

Dia juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan itu sudah ada kekuatan hukum tetap dan berbatasan dengan milik JP Mongula, Masawuko serta Ir.Dendeng. 

Dia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MM alias Etha, atas ketangguhannya meneruskan perjuangan ayahnya, Zeth Makalaw, meskipun dalam keadaan sakit tetap datang menghadiri sidang. 

Selain itu, sesuai sidang, Hanafi Saleh, mengajak semua pihak tetap berbaik sangka kepada majelis dan jangan mendahului putusan hakim. 

Untuk mempertahankan pledoi yang dibacakan pada 1 Desember 2025 tidak terpisahkan kebenaran materil danformil. Pasal 132 KUHAP dan fakta hukum pemeriksaan saksi dan terdakwa, KUHP pasal 263 benar mereka serta pembuat gambar kestasa dan fotokopi tidak pernah diperiksa penyidik dan penyidik pembantu. Tidak pernah ada p 19 dari JPU. Bahwa penasihat hukum, yakin seyakin yakinya Etha tidak terbukti melakukan pasal 263 KUHP, dakwaan kesatu.  Juga tidak terbukti melakukan pasal 167. Dakwaan kedua. 

Pada kesempatan ini, pH juga ucapkan hormat dan apresiasi pada Etha, atas ketanggughanya mempertahankan dan memperjuangkan perjuangan ayahnya Zeth Makalew atas tanah 23.394,4 ribu meter persegi. Dengan batas batas dengan putusan PN inkrah. Utara jp mongula, timur maswuko, dan dendeng dan selatan Jo mongula. 

Putusan PN 19, 1976, jonpta banding dan ma. Eksekusi 19, pdt.g tahun 1976. 

Jadi bukan putusan 20/1996 pn Manado dan bukan 1533/1997 sebagaimana diuraikan JPU.(Dims)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.