Ketua LBH GEKIRA Tindakan Pembatalan Misa Natal Didepok Langgar Kebebasan Beragama
Manado ESC - Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra, Dr. Santrawan Paparang, angkat bicara soal kebebasan beragama, yang merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia, terkait pembatalan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus, Kelurahan Pondok Cina, Depok.
Praktisi hukum, yang juga aktif sebagai akademisi dan pelayan di gereja itu, mengatakan, hal tersebut harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, sebab kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial.
"Kebebasan beribadah dijamin oleh pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas," kata Paparang.
Dia mengatakan, negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah, ketika dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, tetapi karena tekanan sosial, maka menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa.
Paparang menyebut, bahwa dialog dan musyawarah antara umat beragama, merupakan langkah positif, namun hasil dialog tidak boleh berakhir pada mengorbankan hak konstitusional kelompok minoritas.
Karena itu, Paparang minta agar Pemda dan aparat keamanan serta FKUB tidak hanya berperan sebagai mediator politik tetapi juga penjaga konstitusi.
"Kami LBH Gekira mendorong agar proses perizinan dilakukan secara transparan, adil dan tidak diskriminatif," tegasnya.
Sebelumnya misa natal 2025, yang direncanakan akan digelar di wisma sahabat Yesus, Pondok Cina, Beji, Depok dibatalkan setelah ada keputusan dari musyawarah antara kelurahan, tokoh agama, aparat keamanan dan pengelola wisma.(Dims)




Post a Comment