Header Ads

 


LBH GEKIRA Membuka Layanan Hukum Hotline Resmi

 

Manado, ESC - Lembaga bantuan hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Partai Gerindra, membuka hotline pengaduan hukum secara resmi.   Sehingga warga Negara mendapatkan. Perlindungan hukum tanpa ada diskriminasi.

Ketua LBH Gekira Partai Gerindra, Dr. Santrawan Paparang, SH,MH,MKn, menegaskan hal tersebut, pada akhir pekan lalu.

"Ini adalah langkah konkret kami memberikan akses hukum dan keadilan, bagi masyarakat, terutama kamu rentan dan minoritas," tegas Dr. Santrawan Paparang, SH,MH,MKn. 

Advokat handal itu mengatakan, LBH Gekira membuka layanan pengaduan hukum sebagai sarana layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum, khususnya dalam kasus intoleransi, persekusi, pelanggaran kebebasan beragama, serta persoalan hukum lainnya yang menyentuh hak konstitusional warga negara.

"Hotline ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen LBH Gekira  dalam memastikan negara hadir melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum, melaporkan dugaan pelanggaran hukum, serta mendapatkan pendampingan langsung dari tim advokat dan paralegal LBH GEKIRA," tegas pengajar di sejumlah perguruan tinggi swasta di ibukota itu. 

Dia menegaskan LBH Gekira hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil. Hotline ini kami buka agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi intimidasi, persekusi, atau pelanggaran hak beribadah. Negara tidak boleh kalah oleh intoleransi. 

Ia menambahkan, LBH Gekira  akan merespons setiap laporan secara profesional dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan hukum, dialog, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bila diperlukan.

"Ini bukan sekadar layanan pengaduan, tetapi bagian dari komitmen kami menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan persatuan bangsa. Keadilan harus dirasakan semua warga, tanpa memandang latar belakang," lanjutnya.

Paparang menegaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi HOTLINE LBH GEKIRA di nomor 0821 7000 4418. Setiap laporan akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Sebab itu LBH Gekira  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan bersama-sama menjaga ruang publik Indonesia tetap damai, adil, dan berkeadaban.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.