Ketua sinode GMIM Hein Arina divonis satu tahun penjara dibawah Tuntutan JPU
Manado ESC - Ketua majelis hakim PN Manado, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada ketua sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, Th.D, dalam perkara Tipikor Dana Hibah GMIM, dalam sidang Rabu petang, dibawah tuntutan JPU satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hein Arina, dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, dan pidana denda Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar,"kata Ketua Majelis hakim Tipikor, Achmad Peten Sili, SH, MH didampingi Iriyanto Tiranda SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH, MH, di ruang sidang Hatta Ali.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, bahwa hibah yang diberikan kepada sinode GMIM, adalah ide dan keinginan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara, dan bukan datang dari sinode GMIM.
"Sebab itu hibah diberikan meskipun tidak ada proposal yang dimasukkan oleh sinode GMIM kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara, selaku pemberi hibah," kata Achmad Peten Sili.
Karena itulah, maka kata Peten Sili, maka GMIM tidak siap menerima hibah tersebut dan menyebabkan terjadinya masalah seperti saat ini.
Hakim juga memerintahkan barang bukti termasuk uang yang dititipkan kepada penuntut umum, ada yang dikembalikan kepada biro Kesra, juga kepada fakultas theologi UKIT, dan lainnya.
Sementara itu, terdakwa yang Pdt. Hein Arina yang didampingi penasihat hukumnya, Franklin Montolalu, SH, MH, Eduard Manalip, SH, MH, Notji Karamoy, SH, MH dan tim lainya, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Begitu pula Keluarga Hein Arina Mendegar Putusan satu tahun Penjara, bahagia namun Agak kecewa kenapa Hanya pdt arina yang satu tahun yang lainya berbeda vonisnya.
Demikian pula tim penuntut umum yang dipimpin Edwin Tumundo, SH, MH bersama, Jasmin Samahati, SH, MH, Chrystiana O. Dewi, SH, MH, Julia Rambi, SH, dan Mita Ropa, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.(Dims)




Post a Comment