Header Ads

 


Terdakwa Korengkeng dan Kaligis di vonis Satu Tahun Empat Bulan Penjara


Manado, ESC - Tidak menikmati  maupun menerima satu rupiah pun dari dana hibah Pemprov ke GMIM, tetap membuat mantan kepala badan keuangan daerah Sulut Jefry Korengkeng dan mantan kepala biro Kesra Setda provinsi, Feredy Kaligis, divonis satu  tahun dan empat bulan  penjara, pada rabu. 

"Memvonis terdakwa karena itu dengan kurungan  satu tahun dan empat bulan, dan denda Rp 100 juta, " kata ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili, SH,MH dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

Bedanya, Korengkeng tidak dibebankan membayar uang pengganti, tetapi Kaligis harus membayar sebesar Rp 25 juta, dan semua masa tahanan yang mereka jalani harus dikurangkan sehingga tinggal menjalaninya sedikit lagi.

Baik Korengkeng maupun Kaligis menyatakan masih pikir pikir dengan putusan majelis hakim tersebut, demikian juga dengan penuntut umum, yang hadir Edwin Tumundo, SH, MH, Jasmin Samahati, SH,MH, Chrystiana Dewi, SH,MH,  Julia Rambi, SH dan Mita Ropa, SH,MH masih pikir-pikir dengan semua putusan tersebut.

Kepada media massa, Kaligis mengatakan sangat sedih dengan putusan tersebut, karena dia tidak terbukti melakukan korupsi dan tidak mengambil uang satu peserpun, namun harus menerima hukuman seperti itu.

Tetapi dia mengatakan, itu sudah menjadi risiko jabatan dan diterimanya sebagai salib yang harus ditanggungnya, sementara Korengkeng memilih diam tak berkomentar apapun.

"Saya selalu bekerja baik, tidak pernah dalam menjalankan tugas terutama di dalam pengurusan hibah, semuanya harus sesuai aturan, namun ternyata malah para staf saya di biro Kesra yang berdusta dan mengatakan sebaliknya," katanya.

Sebab itu dia menerima hal tersebut sebagai sebuah risiko dan memaafkan orang-orang yang sudah menzaliminya dengan memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga berakhir di PN.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.