Header Ads

 


Tudingan Kepada Bendahara DLH Melakukan Pungli, Sumangkut: Itu Tidaklah Benar, Itu Sudah Sesuai PERDA

 


Minsel, ESC - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roy Sumangkut memberikan klarifikasi resmi dan membantah tudingan praktik pungutan liar (pungli) yang disebarkan di Media sosial melalui Screenshot Aplikasi WhatsAp (WA).


Kepada media ini Selasa (09/12/2025), bendahara Ega melalui Kadis Roy Sumangkut mengatakan Tudingan yang sempat viral dan beredar luas di media sosial ini menyudutkan salah satu pegawainya.


"Hal tersebut bukan merupakan pungli atau ada hal tawar menawar, bendahara sudah menjelaskan sesuai aturan Perda dan aturan" jelasnya.


Saya juga memberikan atensi atas kerjasama dari pak Gembala Petrus/Materjedi Yondrias Petrus Moedari, atas apresiasinya yang ingin bekerjasama dengan DLH untuk pengangkutan sampah.


Sumangkut juga menegaskan kalau hal tersebut dikatakan pungli itu tidaklah benar, semua itu sudah sesuai dengan Perda.


Dijelaskan lagi perihal ketentuan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel Nomor 1 Tahun 2024 perihal Pajak Daerah dan Retribusi. Khususnya, Pasal 82 yang menyatakan bahwa Pelayanan kebersihan meliputi penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, yang dikenakan retribusi.


Kadis DLH Roy Sumangkut juga menghimbau jika ada hal yang berkaitan dengan admistrasi kantor, alangkah baiknya bisa langsung datang ke kantor atau bisa menemui saya untuk mendapatkan penjelasan lebih akurat.


"Kantor DLH selalu terbuka untuk umum dalam pelayanan publik, dan saya selalu menegaskan kepada bawahan agar tidak ada pungli dalam pengurusan admistrasi apa saja, semua sesuai aturan. Jika ada yang seperti itu silakan laporkan kepada saya dan akan saya berikan tindakan dan sanksi tegas," tutup Kadis DLH Roy Sumangkut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.