Header Ads

 


Advokat Robert Lengkong, SH, MH Meminta Terdakwa di Bebaskan


Manado ESC - Advokat Doktor (C) Robert Lengkong, SH, MH, penasihat hukum JEM alias James, terdakwa perintangan hukum (obstruction of justice), meminta terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan hukum yang diajukan JPU dan memasukan 152 orang lainya yang nama-namanya disebutkan dalam hasil audit BPKP Sulut 2023, sebagai penyebab kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar, dalam kasus perjalanan dinas (Perjadin) Bitung 2022-2023. 

Hal tersebut disampaikan Robert Lengkong, dalam nota pembelaanya yang dibaca dalam sidang Tipikor yang digelar terbuka untuk umum, Kamis sore, di PN/Tipikor Manado. 

"Kami penekananya pada permintaan agar klien kami dilepaskan dari semua tuntutan dan 152 nama yang disebutkan dalam hasil aduit BPKP Sulut lalu, juga masuk dalam putusan majelis hakim Tipikor ini," kata Robert Lengkong, yang diwawancarai usai sidang. 

Dia mengatakan, hal tersebut, sebab ada satu nama yang disebutkan sebagai PPTK tahun 2022 juga melakukan hal yang sama, namun tidak ditersangkakan hanya diberi sanksi membayar TGR, karena itu menurutnya pihaknya meminta agar semua nama yang disebutkan dalam hasil audit BPKP dimasukan juga dalam putusan majelis hakim. 

Sebelumnya kata Robert Lengkong, kliennya JEM alias James, dituntut tim penuntut umum Kejari Bitung, dengan hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan, uang pengganti Rp 337.918.198 jika tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan penjara satu tahun. 

"JEM dituntut dengan hukuman penjara dan denda serta uang pengganti, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Robert. 

Kemudian  katanya, kliennya juga dianggap terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

JEM menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan perintangan hukum pada pemeriksaan kasus Tipikor perjalanan dinas di Setwan Bitung, dengan cara menyuruh Joel Hakubun, Charlita Maringka, Christyne Pingkan Usiawan dan Aprilia Rantung untuk merusak dan atau menghilangkan dokumen-dokumen dan/atau nota-nota terkait Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.(DIMS)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.