Sidang Mediasi Pdt Ricky Tafuama Meminta Dana 5,2 Miliar di Kembalikan
Manado ESC - Pdt. Ricky Tafuama bersama sejumlah pendeta tetap menuntut agar Dana Rp5,2 miliar, yang digunakan mengganti kerugian atau sebagai uang pengganti dalam perkara Tipikor sebelumnya, dikembalikan kepada kas kedua yayasan.
Hal tersebut ditegaskan Tafuama Cs, didampingi kuasa hukumnya, Marselino Palilingan, SH, Justi Palilingan, SH, Yosea dan Lalamentik, SH, dalam resume yang dimasukan kepada hakiam mediator, Philip Pangalila, SH, MH, yang memimpin sidang mediasi, antara Tafuama Cs lawan mantan ketua sinode, mantan Plt ketua dan para turut tergugat, Kamis.
Hakim Philip Pangalila, SH, MH, yang menjadi mediator dalam sidang tersebut, menerima resume yang dimasukan dari penggugat dan mengagendakan hal yang sama bagi tergugat, pada Kamis mendatang.
Pdt. Ricky Tafuama, STh, didampingi kuasa hukumnya, usai persidangan menyampaikan pernyatannya kepada sejumlah pekerja media, bahwa dalam resume yang dimasukan,, mereka tetap pada gugatan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Kami tetap minta agar dana sebesar Rp 5,2 miliar milik yayasan Medika dan AZR Wenas, dikembalikan ke kas yayasan," kata Tafuama.
Dia menegaskan, bahwa saat SMST pada Desember lalu, ketua yayasan medika dan AZR Wenas, sudah mengakui bahwa bahwa dana tersebut adalah milik yayasan, dan sesuai aturan seharusnya jangan digunakan untuk kepentingan ketua, sekretaris bendahara hingga anggotanya, jadi tak boleh dipakai membayar kerugian.
Dia mengatakan, hanya minta agar dana itu dikembalikan, tidak ada kepentingan apa-apa, itu kan uang yayasan, kasarnya itu uang gereja, jadi tak seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi uang pengganti korupsi.
Selain itu Tafuama minta agar dalam sidang mediasi pekan depan, seluruh tergugat dapat hadir, seperti mereka yang selalu hadir semua, agar ada keseimbangan antara penggugat dan tergugat, karena itu hakim mediator meminta kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat menghadirkan principalnya dalam sidang pekan depan.(Dims)





Post a Comment