Header Ads

 


Mantan Kadis LH Manado TJM Menyampaikan Pembelaan Secara Pribadi

 


Manado ESC - Delapan bulan ditahan dan menjalani masa persidangan sampai dituntut, TJM alias Threis menyampaikan isi hatinya dalam pembelaan yang dibacakan secara pribadi dan penasihat hukumnya, Advokat Ronald Aror, SH, dalam sidang yang dipimpin oleh Felix Wuisan, SH, MH di PN/Tipikor Manado, pada Jumat (9/1). 

Threis yang menyampaikan pembelaan pribadinya setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, kepada majelis hakim Tipikor, JPU Patrick Toreh, SH dan pengunjung sidang yang merupakan kerabat Threis. 

Kepada Majelis hakim, dengan suara bergetar menahan tangisan, dia menyampaikan pembelaan ini, bukan dengan maksud untuk mendapatkan belas kasihan, melainkan untuk menjelaskan kebenaran dan niat tulus di balik setiap tindakan. 

"Sejak awal pengabdian saya kepada masyarakat dan dibalik setiap keputusan yang diambil dilandasi dengan kepentingan umum, latarbelakang sebagai seorang guru, membentuk karakter saya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, perjalanan dari lurah, camat dan sekretaris dinas adalah komitmen melayani masyarakat, bukan keuntungan pribadi," kata Threis, 

Dua mengatakan bahwa pengadaan incinerator, yang dilakukan sebelum dia menjabat sebagai kepala dinas, namun oleh pejabat sebelumnya atas instruksi wali kota dan dia hanya melaksanakan pengadaan sebab semua proses mulai dari perencanaan sampai separuh tahap dilakukan pejabat sebelumnya. 

Dia juga mengatakan, dirinya tulang punggung keluarga, sebab suami sudah meninggal, dan ada dua cucu perempuan yang harus dibiayai pendidikannya, karena ayah mereka sudah meninggal dan ibunya telah kawin lagi, sehingga mereka jadi tanggung jawabnya, terutama masa depan mereka.

Sementara itu, penasihat hukumnya, Ronald Aror, SH, juga menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada intinya mengatakan, bahwa asumsi terdakwa melampaui kewenangan dan mengendalikan seluruh proses pengadaan tidak pernah terbukti selama persidangan, karena pengadaan tersebut bagian dari kebijakan anggaran dan mekanisme kelembagaan, melibatkan banyak pihak dan lintas struktur dan tidak berada di bawah kendali terdakwa.

"Kerugian negara yang didalilkan berdasarkan perhitungan BPKP tidak pernah dibuktikan sebagai kerugian yang lahir langsung dari perbuatan terdakwa, sebab dalam hukum pidana korupsi kerugian negara tidak cukup dinyatakan secara administratif melainkan harus dibuktikan sebagai akibat langsung dari perbuatan pidana terdakwa," kata Ronald Aror.    

Ronald juga menyampaikan semua keterangan saksi, terutama para pejabat eselon dua, Hendrik Waroka, Julises Oehlers, Zainal Abidin, mantan Sekdakota, Micler Lakat, hingga mantan wali kota, Vicky Lumentut, serta para staf dimana tidak ada yang menyebutkan, terdakwa menerima uang, atau menginisiasi pengadaan incenerator, tetapi dipanggil wali kota di jakarta untuk membicarakan pekerjaan, dan di sana dikenalkan Vikcy Lumentut kepada Corry dan Prabowo, yang merupakan penyedia mesin penghancur sampah itu. 

"Fakta penting yang bahwa incinerator itu tidak bisa difungsikan lagi, karena bukan disebabkan oleh cacat bawaan alat atau rekayasa pengadaan tetapi karena tidak lagi dianggarkan biaya operasional dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah, apalagi dalam kesaksiannya penyedia sendiri di persidangan menyatakan bahwa incinerator dengan spesifikasi yang sama sudah digunakan sebelumnya di Kota Manado, dan diadakan di beberapa daerah di Indonesia seperti Jogjakarta dan Bali, sehingga fakta ini membuktikan bahwa alat yang dimaksud bukan fiktif atau alat eksperimental dan bukan alat yang secara inheren tidak dapat berfungsi seperti yang didalilkan oleh JPU,"katanya. 

Selain itu, Ronald Aror juga memberikan dalil hukumnya mengenai proses prngadaan termasuk dalam pendampingan kejaksaan negeri Manado, sesuai permintaan pemerintah sebab Manado sudah dalam keadaan darurat sampah, sehingga mekipun mengalami dua kali kegagalan tender, namun akhirnya ditempuh mekanisme PL untuk pengadaannya itupun setelah melalui rapat bersama wali kota dan Sekdakota dengan berbagai kajian hukum. 

Maka PH meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, membebaskan dari segala dakwaan JPU, memulihkan nama baiknya harkat dan martabatnya, atau jika memang majelis berpendapat lain, dan menilai bahwa perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU terbukti secara formil, namun bukan merupakan suatu tindak pidana mohon agar dinyatakn demikian dan melepaskan dari segala tuntutan hukum ataupun jika dianggap terbukti melakukan mohon menjatuhkan pidana denda paling ringan sesuai ketentuan hukum, sebab tidak ada kerugian negara.   

Usai mendengarkan pembelaan penasihat, majelis menutup sidang dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin 12 Januari 2026 nanti.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.