PH : Saksi dari JPU Tidak Jelas, Tidak Ada Nilai Bukti Hukum, disidang Tipikor Talaud
Manado ESC - "Kalau kami melihat, saksi yang hadir ini, adalah saksi yang menggambar tahun 2015 sedangkan klien kami bermasalah di 2017-2018 jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami, jadi kapasitasnya tidak jelas, dan pernyataanya tidak ada nilai bukti hukum,".
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum BB alias Bertus, Reinhard Mamalu, SH, MH dan Alexi Sasube, SH, dan Maria makasiar, SH, usai sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan GOR di Melonguane Talaud, Kamis sore, yang dipimpin oleh Idrus Dunggio, SH, MH selaku ketua majelis hakim Tipikor di PN/Tipikor Manado.
Pernyataan serupa juga disampaikan Aris Gumolung, SH, PH Ab dan ZN, mengenai saksi Windo Esing, yang dihadirkan tim penuntut umum, dalam sidang di ruang sidang Hatta Ali, yang mengatakan, bahwa saksi tidak berkapasitas dan berkompeten, karena saksi mengakui tidak ada keterlibatanya dalam kegiatan 2017 hanya pada 2015.
Sebab itu, pihaknya sudah memohon pada majelis hakim agar memerintahkan pada JPU untuk menghadirkan Aser Pepah dan Rein Dalita, yang namanya sudah disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya, dan berterima kasih karena permintaan diterima majelis hakim.
Sementara dalam persidangan itu sendiri, penuntut umum, Bryan Tambuwun, SH, MH, juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, demikian juga dengan penasihat hukum.
Dalam keterangannya, saksi Windo Esing, mengaku mengembangkan draft gambar dari bosnya yang bernama Renol, dan dia hanya mengetahui serta terlibat pada proyek tahun 2015, ketika perkara terjadi dia adalah teknisi gambar, yang mendapatkan perintah mengembangkan draft gambar dari bosnya, bernama Renol yakni GOR yang berlokasi di Melonguane, tahun 2015, dan mengatakan, tidak pernah kenal dengan ketiga terdakwa.
Karena itu, Hakim ketua lalu mempertanyakan kapasitas saksi, apakah dia sarjana teknik atau apa, dijawab bahwa dia lulusan SMK Bangunan dan bisa menggambar bangunan GOR, dan mengaku dirinya terlibat mengggambar dan mengawasi pekerjaan, tahun 2015, Sedangkan AB, BB dan ZN didakwa melakukan dugaan pelanggaran 2017 sampai 2018.
Di sisi lain, ketiga penashat hukum BB, masing-masing Reinhard Mamalu, SH, MH, Alexi Sasube, SH dan Maria SH, mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, termasuk apakah gambar termanfaatkan atau tidak, dijawab iya,
"Saya mengembangkan draf gambar, lalu diserahkan kepada bos Renol, saya menggambar 2015 lalu dan bekerja tidak lama, tahun 2017 tidak tahu, hilang kontak, saya pernah diperiksa di kejaksaan 2020, yang membuat laporan pekerjaan ada bos Renol dari CV pniel jaya raya dan sampai saat ini tidak tahu dimana Renol berada,"katanya.
Mamalu juga mempertanyakan apakah bangunan yang ada sekarang sesui gambar, dijawab iya, namun pada 2017 belum ada bangunan kiri, kanan dan belakang, di dalamnya ditanyakan apakah ada tangga, dijawab tidak tahu, penasihat hukum dan JPU juga berkali-kali minta izin pada majelis hakim menunjukan gambar.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Tipikor, Idrus Dunggio, SH, MH, memerintahkan penuntut umum, menghadirkan saksi fakta Aser Pepah dan Rein Dalita yang merupakan ketua dan sekretaris PPH, proyek tersebut, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Reinhard Mamalu, SH, Cs, dan Aris Gumolung, SH, Cs, pada sidang pekan depan, meskipun sempat ditolak penuntut umum, Bryan Tambuwun, SH, MH, namun hakim menegur dan mengingatkan JPU untuk melakukan apa yang diperintahkan tersebut.(Dims)







Post a Comment