Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik ITE Hadirkan Saksi Polisi
![]() |
Manado, ESC - Tindak pidana dugaan pencemaran nama baik, secara elektronik, melalui sistem elektronik, yang diduga dilakukan oleh FK kepada Ivan Miracle kembali disidangkan di PN Manado, pada Rabu sore, masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda, SH,MH selaku ketua majelis, JPU Andi Fikha, SH, menghadirkan satu orang saksi fakta, yaitu anggota polisi dari tim Resmob Polresta Manado, bernama Jasriel Simnoh, yang datang ke lokasi, gudang di Tuminting, yang diduga merupakan tempat yang dilaporkan sebagai lokasi Facy disekap.
Dalam kesaksiannya, Jasriel menceritakan bahwa dia bersama timnya datang ke lokasi gudang di Tuminting, setelah menerima pengaduan secara elektronik dari call center 112 yang diteruskan dari Pemkot Manado, bahwa ada laporan masyarakat bahwa ada penyekapan.
Saat itu, dia mengatakan ketika sampai, keluarlah Facy dengan menggendong balita, dan lari ke arah anggota polisi dan terjadi tarik menarik anak, antara Ivan dan Facy sampai anaknya menangis dan saksi minta agar dihentikan sampaibakhirnya anak tak bisa dibawa Facy.
Saksi mengatakan, lalu membawa Facy ke Polres Manado, saksi menjelaskan bahwa saat sampai ke lokasi tersebut, dan melihat ada pintu ditutup tetapi tidak dikunci namun dijaga.
Saksi juga menjelaskan semua peristiwa yang dia ketahui baik kepada JPU, penasihat hukum maupun hakim.
Ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, lalu menjelaskan bahwa dia tidak akan bertanya terlalu jauh tentang peristiwa penyekapan, tetapi yang disidangkan adalah laporan mantan suaminya, dalam pasal 45 ayat 4 undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang IT.
Setelah mendegarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa Facy, Citra Tangkudung, SH, mengatakan kehadiran saksi fakta, di lapangan terkait kenapa sampai ada laporan IT dan ada unggahan di medsos dan kemudian ditangkap Manado post dan Facy diwawancarai, kemudian diunggah di akun FB Manado post.
"Tapi Facy sendiri tidak pernah mengunggah sesuatu ke FB, atau medsos lainnya, dia hanya diwawancarai sebagai narasumber, oleh Manado post namun malah dia yang jadi terdakwa karena dilaporkan mencemarkan nama baik lewat ITE," Katanya.
Citra Tangkudung, SH, juga menjelaskan bahwa saat ini tindak pidana dugaan KDRT yang dialami Facy juga sedang bergulir di PN, dengan terdakwa, Ivan Miracle selaku mantan suaminya, yang juga menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui elektronik.(Dims)




Post a Comment