Santrawan Paparang,SH : penerapan KUHP-KUHAP Terbaru Perkuat Kepastian Hukum
Manado, ESC - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 menandai fase penting dalam penegakan hukum pidana nasional. Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra RI, Dr. Santrawan Totone Paparang SH, MH, MKn, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama dalam pelaksanaan ibadah.
"Regulasi baru tersebut secara normatif memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah," kata Paparang, melalui pesan kepada media ini, Minggu.
Advokat yang dikenal sangat vokal dalam memperjuangkan nasib dan hak-hak kaum marginal serta minoritas ini, menyatakan bahwa hal tersebut menandai fase penting dalam penegakan hukum pidana nasional.
Secara detil, Paparang menyebutkan pasal 303 dan 305 KUHP baru, memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding ketentuan sebelumnya.
"Pasal ini menegaskan negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti kegaduhan, intimidasi, dan penghinaan di ruang publik," katanya.
Jadi, katanya, secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur.
Paparang menjelaskan bahwa pasal 303 membagi pelanggaran dalam tiga tingkatan, yakni gangguan ringan seperti kegaduhan, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.
"Pembagian ini, penting untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan. Sebab tidak semua gangguan diperlakukan sama," katanya.
Sebab menurutnya KUHP baru membedakan secara jelas antara pelanggaran ketertiban dan tindak pidana serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya untuk Pasal 304, menjadi norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Dalam perspektif hukum, pasal ini membatasi ekspresi yang bersifat menghina dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, sebab kebebasan berekspresi bukanlah hal absolut, mengingat dalam negara hukum hal tersebut dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum
Sementara itu, Pasal 305 dinilai sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol-simbol keagamaan. Penodaan, perusakan, atau pembakaran tempat ibadah ditempatkan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu kekerasan lanjutan.
"Ancaman pidana dalam pasal ini sudah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada perbuatan yang secara nyata melawan hukum dan luka sosial mendalam bagi umat yang bersangkutan, walaupun memang keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh implementasinya.
"Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dituntut untuk menerapkan pasal-pasal tersebut secara objektif dan tidak diskriminatif. Juga harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan," ujarnya.
Dia menegaskan LBH GEKIRA, terus mendorong aparat penegak hukum mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk konteks sosiologis dan konstitusionalnya.(Dims)




Post a Comment