Header Ads

 


Sidang Pengerusakan Baliho Saksi Bantah Membawa Parang

 

Manado ESC - Sejumlah fakta terbaru muncul dalam sidang dugaan perusakan baliho yang diduga dilakukan LT alias lexi dan MM alias Etha, yang dipimpin oleh Philip Pangalila SH, MH selaku ketua majelis hakim, didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muswandar, SH, MH, Senin sore. 

Baik Lexi maupun Etha yang diperiksa sebagai saksi mahkota dan didampingi penasihat hukum, Advokat Hanafi Saleh, SH, Reinaldi Muhamad SH, dan Faisal Tambi, SH, membantah semua yang didakwakan kepada mereka, serta keterangan para saksi. 

"Yang mulia, saya tidak melihat istri saya merusak baliho juga tidak mengancam orang dengan parang, karena saat pelapor Jeklin Panase dan orang-orangnya datang memasang baliho di atas tanah milik istri saya, kami melihatnya dari jarak sekitar 30 meter sehingga mendekat dan istri saya melarang bahkan dia bertengkar dengan pelapor, saya juga tidak membawa parang, setelah pertengkaran mereda saya pulang tidur, sampai kemudian dibangunkan istri saya, " kata Lexi, dalam kesaksianya. 

Lexi juga mengatakan, sebelum peristiwa perusakan dan pengancaman itu, pelapor Jeklin Panase, pernah mendatangi mereka dan mengatakan akan membeli tanah, namun ditolak istrinya sampai adanya masalah tersebut, mengenai masalah tanah antara istrinya dengan jago rica dan alfakart dia mengatakan, sama sekali tidak tahu dan tidak mau campur, karena itu adalah warisan milik istrinya kakak beradik dia tak mau ikut campur. 

Sementara Etha dalam kesaksiannya, membantah suaminya membawa parang, namun mengakui bahwa dia yang menggoyang-goyang baliho yang dipasang Jeklin Panase dan orang-orangnya karena didirikan diatas tanah miliknya, bahkan mereka berdua bertengkar dan dia memvideokan peristiwa tersebut. 

"Saya juga mengingatkan Jeklin bahwa tanah itu milik kami, berdasarkan putusan MA, jangan seenaknya, karena tanah itu kami perjuangkan dengan mahal bahkan sudah penah dieksekusi pada 22 Oktober 2022, setelah dia pergi, saya menggoyang-goyang baliho tetapi hanya miring tidak rubuh,"katanya. 

Etha juga mengakui pernah dipanggil oleh Yunus Ranta untuk membeli tanah mereka, dan itu di depan lurah, namun dia menolaknya, dan dia memngakui setelah pertengkaran dengan Jeklin reda, dia menyuruh suaminya pulang ke rumah untuk tidur, sebab kuatir jika Lexi ada di lokasi, akan melarang dia melakukan perbuatan ekstrem seperti merusak baliho, Etha juga membantah BAP yang dari polisi itu, karena menurutnya dia ketakutan dengan polisi yang memeriksanya.   

Sementara itu, PH mereka, Advokat senior, Hanafi Saleh, SH,  lalu menunjukan video pertengkaran antara Etha dan Jeklin dan disitu terlihat Lexi tidak membawa parang seperti yang didakwakan serta keterangan sejumlah saksi, dan di lokasi ada anggota TNI AD.

Tim PH, dipimpin Advokat Hanfi Saleh, SH, kepada media usai sidang mengatakan bersyukur dengan keterangan dan ada fakta terungkap saat peristiwa terjadi, terdakwa Lexi yang dikatakan bawa parang, faktanya terjadi "nonsen", kemudian fakta terungkap bahwa sejatinya tidak ada peristiwa pidana perusakan atas baliho kenapa, karena keterangan saksi konform dengan keterangan saksi korban, dalam hal ini Jeklin yang menyatakan lihat baliho hanya merunduk tidak rusak. 

"Keterangan saksi suami istri ini bersesuaian dengan saksi yang mengaku sebagai pihak korban, karena tidak punya tanah di situ, diatas tanah dimana Etha menggoyang-goyang baliho itu, jadi kami melihat konsistennya kedua terdakwa itu, benar-benar tanah itu milik mereka dan pernah dieksekusi PN pada 22 Oktober 2022 dan mempertahankan hak mereka, yang merupakan hasil juang orang tua mereka,"katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.