Tuntutan Maichel Boyoh, Hanafi Sebut Kriminalisasi
Manado, ESC - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manado, menuntut MH alias Michel 5 bulan penjara, dalam perkara pidana dugaan pencurian seng, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, dipimpin Ronald Massang, SH,MH, selaku ketua majelis, Senin petang di PN Manado.
"Bagaimana terdakwa terhadap tuntutan JPU ini, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Ketua Majelis, Ronald Massang, SH, dalam sidang.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, advokat senior Hanafi Saleh, SH bersama dua advokat muda, Reinaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH.
Penasihat hukum, Advokat Hanafi Saleh, SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Kepada para jurnalis, Hanafi Saleh, SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak semata-mata menggantungkan nasib kliennya pada tuntutan atau dakwaan jaksa penuntut umum, bahkan mengatakan bahwa apa yang dialami oleh klienya adalah tindakan kriminalisasi, sebab melihat kondisi klienya yang susah namun harus menghadapi tuduhan seperti itu.
"Sebab itu kami akan berjuang dan berjuang sampai akhir tanpa pamrih untuk membela klien kami, jangankan 5 bulan, 1 jam pun akan kami lawan," tegas Hanafi.
Dia juga mengatakan sepanjang proses persidangan ini, mulai dari dakwaan sampai tuntutannya, JPU tidak dapat menunjukan atau menghadirkan bukti seng seperti yang didakwakan dan dituntut dari terdakwa.
Hanafi Saleh menyebutkan, bahwa baik penyidik maupun jaksa penuntut umum, sejak awal kasus ini diperiksa hingga P21, bahkan sampai saat disidangkan dan dituntut tidak ada bukti yang dihadirkan.
Dia menegaskan akan menyampaikan semua dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.(Dims)




Post a Comment