Header Ads

 


Steven Supit.SH Pertanyakan Peran Wakil Ketua DPRD Manado disidang Tipikor Proyek SMANDU Beo

 


Manado ESC - Penasihat hukum (PH) terdakwa dugaan Tipikor dalam proyek renovasi SMA 2 Beo, Talaud, OT alias Obrien, Steven Ray Supit, SH, mempertanyakan peran wakil Ketua DPRD Manado, Meykel Damopolii, dalam pelaksanaan proyek tersebut, sebab saksi dan tiga terdakwa mengakui melakukan pertemuan di kediaman pribadinya. 

"“Apa kaitannya Meykel Damapolii dengan proyek ini? Apakah ada peran sebagai penyandang dana?” tanya  Supit, dalam sidang Tipikor yang dipimpin oleh Felix Wuisan, SH, MH, selaku ketua majelis hakim Tipikor, di pengadilan Tipikor Manado, Rabu.

Supit mempertanyakan hal tersebut, menyusul keterangan saksi Billy Tampi, yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut, yang menyebutkan bahwa saksi Billy, terdakwa Christovel dan Obrien bertemu di rumah Meykel, namun terdakwa Moses tidak datang. 

Selain keterangan tersebut, saksi menceritakan bahwa kasus dugaan Tipikor proyek DAK Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,34 miliar, tersebut bahwa dirinya adalah penghubung antara Christovel dan Moses, dalam proses peminjaman CV Sandcape Pentu Abadi untuk mengerjakan proyek SAM 2 Beo.

Ia menyebutkan, pertemuan awal kedua terdakwa berlangsung di Villa Sutan Raja Amurang untuk penandatanganan surat peminjaman perusahaan di hadapan notaris, meski mengaku tidak mengetahui isi detail dokumen tersebut.

Billy juga mengakui adanya fee sebesar 2 persen dari nilai pencairan dana proyek. Dari skema itu, ia menerima total Rp17 juta yang diberikan dalam dua tahap pencairan, yang diterimanya dari Christofel, setelah Moses mencairkan dana proyek.

Dari sinilah kemudian fakta penting muncul yakni Billy mengungkap pernah menghadiri pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Manado, Meykel Damapolii, bersama terdakwa Christofel dan Obrien (OT) selaku PPK.

“Saya bertemu Obrien di rumah Meykel Damapolii. Pertemuan itu atas panggilan Christofel,” ungkap Billy, namun dia berdalih pertemuan tersebut tidak membahas proyek SMANDU Beo karena Moses tidak hadir.

Pernyataan ini langsung memantik pertanyaan tajam dari kuasa hukum terdakwa Obrien, Steven Ray Supit, SH. Ia mempertanyakan relevansi pertemuan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur proyek.

Namun semua keterangan Billy justru dibantah keras oleh para terdakwa. Obrien menegaskan bahwa pertemuan di rumah pimpinan DPRD tersebut bukan pertemuan biasa tanpa substansi.

“Keterangan saksi tidak benar, Yang Mulia. Dalam pertemuan itu ada pembahasan dan ada hasilnya,” tegas Obrien.

Terdakwa Christofel, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Billy Tampi, juga membantah klaim bahwa saksi hanya berperan sebagai penghubung.

“Saksi bukan hanya penghubung. Dialah yang memutuskan peminjaman perusahaan dan mengetahui pengaturan fee,” bantah Christofel.

Bahkan, Christofel menyebut Billy sebagai pihak yang menginisiasi peminjaman CV Sandcape Pentu Abadi dan yang menghubunginya untuk menandatangani surat kuasa notaris, bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Fakta lain yang tak kalah penting, Billy Tampi mengakui bahwa dirinya merupakan penggagas sekaligus pemilik CV Sandcape Pentu Abadi, perusahaan yang digunakan dalam proyek SMANDU Beo yang kini berujung perkara hukum.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.