Mantan Kadis LH Manado dituntut 4,6 Tahun Oleh JPU
Manado ESC - Meskipun fakta persidangan menunjukan bahwa mantan Kadis LH Manado, TJM alias Bunda Threis, tidak terbukti menerima atau meminta sepeserpun uang dalam pengadaan 5 unit incinerator di Manado, namun JPU Patrick Toreh, SH,MH, tetap menuntutnya dengan kurugan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, pada Selasa (6/1) di pengadilan Tipikor Manado, yang dipimpin Felix Wuisan, SH,MH sebagai ketua majelis hakim Tipikor didampingi Erni Gumolili,SH,MH, dan Kusnanto Wibowo,SHMH, masing masing sebagai hakim anggota.
Penuntut umum menilai terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair, tetapi melanggar dakwaan subsidair, yakni pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahannya Jo, pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Frangky Mokalu, SH,MH dan Ronald Aror, SH, SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan, akan digelar 9 Januari nanti.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Ronald Aror, SH, MH, mengatakan secara keseluruhan sudah sesuai prosedur sesuai institusi kejaksaan, tetapi ada yang mereka tidak sependapat, seperti beratnya hukuman, dan berharap yang mulia majelis hakim akan pertimbangkan pembelaan mereka dalam sidang tanggal 9 nanti.
"Dari awal perkara ini diperiksa, tidak ada fakta persidangan yang menunjukan bahwa klien kami mengkondisikan keadaan sehingga terjadi perkara Tipikor ini, jadi normatif saja apa yang dilakukan, mungkin ada satu dua hal saja yang keliru dalam perkara ini yang dipandang sebagai tindak pidana oleh JPU ini, dan fakta persidangan menunjukan keterangan saksi baik ASN maupun pihak ketiga, menyatakan terdakwa tidak menerima dan meminta sepeserpun uang atau apapun dalam perkara ini," tegas Ronald Aror.(Dims)






Post a Comment